Kasus Kematian Dante

REAKSI Tamara Tyasmara Tahu Kekasihnya Dalang Kasus Kematian Dante, Tangisnya Pecah: Gak Nyangka

Beginilah reaksi Tamara Tyasmara usai tahu kekasihnya yang jadi dalang kasus pembunuhan Dante. Tangisnya pecah.

kolase Kompas.com
Tamara Tyasmara dan kekasihnya. Inilah Reaksi Tamara Tyasmara Tahu Kekasihnya Dalang Kasus Kematian Dante. 

SURYA.co.id - Beginilah reaksi Tamara Tyasmara usai tahu kekasihnya yang jadi dalang kasus pembunuhan Dante.

Tamara tak kuasa menahan air matanya usai mengetahui hal itu.

Meski begitu, ia merasa bersyukur karena dalang dari kematian anaknya sudah diketahui dan ditangkap.

"Alhamdulillah sekarang pelaku sudah tertangkap," kata Tamara sambil menangis, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Kronologi YA Kekasih Tamara Tyasmara Diduga Tenggelamkan Dante Terekam CCTV, Begini Nasibnya

Tamara mengaku bahwa dirinya sama sekali tak menyangka orang yang dekat dengannya itu justru menjadi pelaku yang menenggelamkan buah hatinya hingga meninggal dunia.

Ia berharap agar penyidik segera mengungkap motif YA menenggelamkan anak semata wayangnya itu.

"Siapa si ada yang nyangka (orang dekat jadi pelaku), enggak mungkin ada yang nyangka.

Sekarang kita mau tahu apa motifnya," jelasnya.

"Tidak sama sekali (melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku)," imbuhnya.

Tangis Tamara semakin bertambah ketika dirinya dianggap menutup-nutupi kasus kematian Dante.

Perempuan berusia 29 tahun itu membantah bahwa dirinya tak melakukan upaya apa pun untuk mengungkap kasus kematian sang anak.

Baca juga: Sosok Bocah Perempuan di Dekat Dante Ditenggelamkan Kekasih Tamara Tyasmara hingga 12 Kali Terkuak

"Jadi dari kemarin kita tuh diam aja bukan berarti enggak ngapa-ngapain.

Semua orang bilang aku diem, aku diem, tapi kan sekarang Kak Sandy (kuasa hukum Tamara) yang tahu kalau aku enggak diem," ujar Tamara.

"Kalau aku diem ngapain aku hari Kamis dateng ke sini (Polda Metro Jaya)," sambungnya.

Kemudian, Tamara mengaku telah melihat rekaman CCTV yang menampilkan anaknya ditenggelamkan oleh YA.

Kata Tamara, ia tak mungkin tega membiarkan anaknya diperlakukan sebegitu jahat oleh YA.

"Tadi juga aku udah lihat CCTV-nya dari awal sampai habis. Itu ya enggak mungkin aku tega buat diem aja.

Anak aku tuh meninggal lho, bukan koma, bukan cuma cacat, bukan cuma sakit. Jadi enggak mungkin seorang ibu itu diem aja anaknya digituin," kata Tamara.

Lebih lanjut, Tamara mengungkapkan alasannya tidak berbicara ke publik lantaran ingin kasus anaknya bisa cepat diselesaikan.

"Jadi mohon perhatian aja untuk semua, bukan berarti aku nutupin (kasus kematian Dante), tapi aku mau proses ini berjalan lancar tanpa harus cuap-cuap di mana pun," pungkasnya.

Kronologi Kekasih Tamara Tyasmara Diduga Tenggelamkan Dante

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman CCTV yang menunjukkan aksi YA, kekasih Tamara Tyasmara, diduga menenggelamkan Dante ke kolam renang.

Dalam rekaman tersebut, tampak jelas YA sengaja menarik tubuh Dante yang saat itu berada di pinggir kolam.

YA juga tampak seperti berusaha menarik Dante ke tengah kolam renang.

Dante kemudian tampak menggerak-gerakan kakinya dengan posisi kepala di dalam air.

Tindakan YA tersebut dilakukan cukup lama.

Kemudian YA membawa Dante kembali ke pinggir kolam.

Ia membaringkannya lantas memangku tubuh Dante.

Sampai kemudian Dante dinyatakan meninggal dunia.

Berikut videonya: LINK

Lantas, bagaimana nasib YA kini?

YA yang berada di lokasi kejadian saat anak Tamara Tyasmara tenggelam di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024, kini terancam hukuman mati. 

Hal ini beralasan setelah penyidik Polda Metro Jaya menjeratnya dengan pembunuhan berencana. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan penyidik menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap YA.

Selain itu, YA juga dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. 

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," ungkap Ade.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," imbuh dia.

Meski menjerat dengan pembunuhan berencana, Ade tidak menjelaskan unsur perencanaan dalam tindak pidana ini.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved