Berita Viral

Nasib Melki Sedek Usai Dinyatakan Bersalah Kasus Kekerasan Seksual, Minta Pemeriksaan Ulang

Beginilah Nasib Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) nonaktif Melki Sedek Huang usai dinyatakan bersalah kasus kekerasan seksual.

kolase Serambinews
kolase foto Melki Sedek Huang. Usai Dinyatakan Bersalah Kasus Kekerasan Seksual, begini nasibnya. 

"Semua yang ada di tempat itu (saat kekerasan seksual terjadi), tidak ada yang tidak diundang untuk memberikan kesaksian atau keterangan, juga bukti," jelas Manneke.

Beberapa waktu lalu, Melki Sedek yang pernah memberikan kritik terhadap pemerintahan Jokowi, tersandung kasus dugaan kekerasan seksual.

Ketika kasus itu mencuat, Melki Sedek membantah jika dia melakukan hal tersebut.

Namun, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI menyimpulkan Melki terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam pada bagian tubuh korban tanpa persetujuan. Keputusan itu dirilis, Senin (29/1/2024) lalu.

Tidak hanya itu, pada isi putusan dikatakan, Melki juga terbukti mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.

Hal tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).

Putusan ini berdasar pada rekomendasi dari hasil pemeriksaan oleh Satgas PPKS UI dari keterangan dan alat bukti yang ada.

"Untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," ujar Amelita.

Dalam putusan tersebut, Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.

Lalu, Melki juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi, fakultas, dan universitas, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI (kecuali kebutuhan konseling bersama Satgas PPKS).

Bersamaan dengan hasil putusan itu, Melki Sedek juga mendapat skors selama satu semester.

Baru-baru ini, pihak UI memberikan sanksi berupa skorsing akademik selama satu semester pada Melki atas kekerasan seksual yang terjadi pada Desember 2023.

"Iya, semoga penjelasan yang saya sampaikan sudah cukup mendudukkan persoalan atas sanksi yang diberikan UI tersebut," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia, Rabu (31/1/2024).

Sebelum dijatuhi sanksi, Melki juga sudah dinonaktifkan sebagai Ketua BEM UI pada 18 Desember 2023.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved