Berita Viral

SOSOK Bu Kades yang Tuduh Kakek di Bojonegoro Curi Ayam Rp 4,5 Juta dan Diadili, Hasil Puasa 40 Hari

Ini lah sosok Siti Kholifah, Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang membuat kakek Suyatno disidang.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/yusab alfa
Siti Kholifah, Kades Pandantoyo, Temayang, Bojonegoro yang buat kakek Suyatno di kursi pesakitan dituduh curi ayam. 

SURYA.CO.ID I BOJONEGORO - Ini lah sosok Siti Kholifah, Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang membuat seorang kakek berusia 58 tahun, Suyatno, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. 

Suyatno menjadi terdakwa kasus pencurian satu ekor ayam jago yang diklaim Siti Kholifah seharga Rp 4,5 juta. 

Suyatno dihadirkan sebagai terdakwa karena tidak mau mengaku mencuri ayam milik Siti Kholifah dan dilaporkan oleh adik kandungnya, Zumarok. 

Dalam dakwaan terungkap, tuduhan pencurian ayam itu terjadi pada November 2022.

Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut. Dia menandaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.

Baca juga: Asal Usul Ayam Bu Kades yang Dicuri Kakek di Bojonegoro Bukan Sembarangan, Beli Seharga Rp 4,5 Juta

"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu,” terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.

Terkait awal kasus ini, terang dia, Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu. Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp 120 ribu.

"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades. Sehingga, hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Zumarok selaku adik kades sebagai perkara pencurian," jelasnya.

Di Polres Bojonegoro, lanjut Hanafi, Suyatno dan pelapor sempat dimediasi. Namun, gagal. Sebab, Suyatno kekeuh mengaku tak mencuri ayam milik Siti Kholifah sebagaimana dituduhkan dan dilaporkan Zumarok.

Terkait harga satu ekor ayam yang nilanya mencapai Rp 4,5 juta, ungkap Hanafi, tentu itu mengherankan. Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.

"Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp 4,5 juta," jelasnya.

Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana. Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.

Terpisah, Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo mengemukakan, perkara pidana umum yang tampak sepele itu sudah coba diselesaikan secara damai oleh pihaknya, sejak perkara tersebut masuk Kejari Bojonegoro pada Maret 2023.

"Namun, upaya kami (Kejari Bojonegoro, red) untuk mendamaikan perkara tersebut tak pernah berhasil," ujar Kepala Kejari Bojonegoro akrab disapa Muji itu saat diwawancara awak media, Jumat (26/1/2024) sore.

Ketidakberhasilan dimaksud, lanjut dia, disebabkan Kades Pandantoyo Siti Kholifah keukeuh menuding Suyatno mencuri ayam jagonya dan meminta Suyatno mengakui hal tersebut. Selain itu, Siti Kholifah juga menuntut Suyatno minta maaf.

"Namun, Suyatno tak mau. Dia bersikeras tak mengaku mencuri ayam jago milik Siti Kholifah. Dia juga enggan melakukan minta maaf," imbuh Kepala Kejari Bojonegoro asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) tersebut.

Mantan Asisiten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ini meneruskan, proses mengupayakan perdamaian yang alot dalam perkara pencurian ayam jago ini membuat pihaknya lama mem-P21 berkas perkara.

"Berkas perkara kami proses Maret-Desember 2023. Dalam rentang waktu itu, beberapa kali upaya perdamaian tak berhasil. Jujur, kami bimbang. Kami ngin perkara ini damai dengan restorative justice. Namun, tak bisa," ungkapnya.

Setelah mengalami kebimbangan dimaksud, lanjut Muji, pihaknya akhirnya terpaksa mem-P21 perkara tersebut lalu melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk disidangkan dan mendapat kepastian akhir secara hukum.

Tentu, Kepala Kejari Bojonegoro sejak awal November 2023 ini menyayangkan mengapa perkara pencurian ayam jago bisa sampai masuk pengadilan. Namun, melihat rentetan kronologi perkara itu, memang sudah tidak ada alternatif lain.

Untuk diketahui, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengemukakan hal serupa. Begitu perkara pencurian ayam jago itu masuk pihaknya November 2022 pihaknya langsung coba mendamaikan beberapa kali hingga Maret 2023. Namun, tak berhasil.

"Akhirnya, perkara itu kami limpahkan ke Kejari Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut," tutur perwira dengan tiga balok emas di pundak yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu itu.

Lalu, siapa sebenarnya Kades Siti Kholifah?

Kades Pandantoyo, Siti Kholifah menjawab awak media di balai desa setempat, Kamis (25/1/2024) siang.
Kades Pandantoyo, Siti Kholifah menjawab awak media di balai desa setempat, Kamis (25/1/2024) siang. (surya/yusabalfaziqin (yusabalfaziqin))

Ternyata, Siti Kholifah belum lama menjadi Kades Pandantoyo

Dia mengaku terpilihnya sebagai kades tidak terlepas dari ayam yang hilang tersebut. 

Dia menyebut, ayam jantan yang diduga dicuri Suyatno tersebut merupakan ayam jantan "syarat" dari guru spiritual yang membawa keberuntungan baginya.

"Ayam jantan itu membuat mengantarkan saya memenangi pilkades (pemilihan kepala desa, red). Sehingga kini saya bisa menjadi kades," ungkap Kholifah saat ditemui awak media di Balai Desa Pandantoyo, Kamis (25/1/2024) siang.

Status ayam jantan yang sakral itulah, lanjut Kholifah, yang membuat ayam jantan tersebut dihargai pihaknya senilai Rp 4,5 juta dan memasukkan nilai itu di petitum perkara pidana yang kini menjerat Suyatno.

Kholifah juga mengemukakan, harga ayam jantan itu sesungguhnya bahkan tak ternilai. Tak bisa diukur dengan harga seberapapun. Sebab, dia juga harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.

Dia menegaskan, perkara pencurian ayam jantan miliknya yang diduga dilakukan oleh Suyatno ini juga sudah dimediasi. Pihaknya sudah mengajak Suyatno berdamai. Namun, Suyatno menolak.

Kakek 58 tahun itu, kata Kholifah, berkenan dan bersikeras menempuh jalur hukum saja.

“Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Tapi, dia (Suyatno, red) bilang, dikasih uang Rp 1 milyar pun tak akan mengakui (mencuri ayam),” ungkap Kholifah.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved