Berita Tuban
Polres Tuban Sudah Panen 8 Kasus Narkoba Awal 2024, Kebanyakan Pil Karnopen Bernilai Puluhan Juta
1.000 butir pil karnopen yang dibeli WA Rp 2,5 juta. Kemudian WA menjualnya kembali per 1.000 butir seharga Rp 6 juta
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TUBAN - Wilayah Kabupaten Tuban pantas menjadi daerah potensial untuk transit peredaran narkoba. Bagaimana tidak, Satreskoba Polres Tuban sudah mengungkap delapan kasus narkoba meski belum genap sebulan awal tahun 2024 ini.
Delapan kasus narkotika itu terungkap berkat kerja keras jajaran Satreskoba. Delapan kasus itu meliputi tiga kasus peredaran sabu, dua kasus peredaran pil karnopen, dua kasus peredaran pil double L (LL), dan satu kasus peredaran pil Y.
Barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Tuban dari delapan kasus tersebut di antaranya 4,61 gram sabu, 370 butir pil double L, dan 168 butir pil Y serta mayoritas pil karnopen sebanyak 20.200 butir.
“Jumlah tersangka dari delapan kasus narkotika ini ada 10 orang,” ujar Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko saat konferensi pers di Polres Tuban Kamis, (18/1/2024) siang.
Terkait kasus peredaran pil karnopen yang barang buktinya berjumlah fantastis itu, kata Teguh, dibongkar pada 7 Januari 2024 kemarin. Berawal penangkapan pengedar berinisial M di Kelurahan Perbon, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Saat ditangkap, M menyimpan sebanyak 900 butir yang sekarang menjadi barang bukti. Dalam pemeriksaan, mengaku memperoleh ratusan barang haram itu dari pria berinisial WA.
"Selanjutnya kami mencari WA dan akhirnya kami amankan. Lokasi penangkapan WA sama dengan M, yakni di Kelurahan Perbon. WA menyimpan 19.300 butir karnopen di dalam gentong sebuah rumah kosong,” katanya.
WA pun kembali dikorek keterangannya. Lalu didapat informasi bahwa WA mendapat pil karnopen dari JK yang berdomisili daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Berikutnya, JK juga turut dicari dan bisa diamankan.
"Per 1.000 butir pil karnopen yang dibeli WA dari JK, harganya Rp 2,5 juta. Kemudian WA menjualnya kembali per 1.000 butir seharga Rp 6 juta," ungkapnya.
Sehingga kalau puluhan ribu pil karnopen itu dijual dengan patokan harga dari WA, maka bernilai sampai puluhan juta. Teguh menambahkan, terkini ketiga tersangka menjalani masa tahanan di Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut AKP Teguh, tiga tersangka kasus peredaran pil karnopen ini dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat penjara lima tahun. Paling lama penjara 20 tahun,” pungkasnya. ****
peredaran narkoba di Tuban
ungkap kasus narkoba awal 2024
Satreskoba Polres Tuban
polisi sita 20 ribu pil karnopen bernilai jutaan
Desa Rahayu Tuban Beralih ke Pertanian Organik, Hasil Panen Lebih Sehat, Pendapatan Petani Meningkat |
![]() |
---|
Perbaiki Transportasi Publik Bersama Si Mas Ganteng, Pemkab Tuban Raih Penghargaan Nasional WTN |
![]() |
---|
IKS Selenggarakan Silaturahmi di Ponpes Langitan Tuban, Dihadiri Seribuan Orang |
![]() |
---|
Bupati Tuban Terima Penghargaan KemenkopUKM, Pengakuan Atas Upaya Mengembangkan Koperasi dan UKM |
![]() |
---|
Tuban Jadi Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lindra Apresiasi Para Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.