Berita Entertainment

Diprotes Keras Inul Daratista, Ini Aturan Lengkap Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen, Diteken Jokowi

Diprotes keras Inul Daratista, ini isi aturan lengkap pajak hiburan menjadi 40-75 persen yang diteken Presiden Jokowi.

wartakota
Inul Daratista yang protes keras Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen. Simak aturan lengkapnya. 

SURYA.co.id - Protes keras Inul Daratista terhadap pajak hiburan yang menjadi 40-75 persen hingga kini masih jadi sorotan.

Pajak hiburan sendiri sejatinya merupakan pajak daerah, bukan pajak pusat.

Meski demikian, payung hukum pengenaan pajak daerah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Dengan kata lain, meski pemungut pajak adalah pemerintah daerah, namun untuk penetapan tarif pajaknya tetap mengacu pada UU yang dibuat pemerintah pusat dan DPR RI.

Pemerintah daerah diberikan keleluasaan menetapkan tarif mengacu pada batas minimal dan maksimal, itu sebabnya besaran pajak hiburan di masing-masing daerah berbeda-beda.

Baca juga: Biodata Inul Daratista, Pedangdut yang Sindir Artis Mepet Capres dan Mengeluh Kenaikan Pajak Hiburan

Mengutip sejumlah laman resmi pemerintah daerah, pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan.

Pajak hiburan dapat meliputi semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian dalam bentuk apapun dan dapat dikenakan pungutan pajak.

Lebih detailnya, apabila merujuk pada UU, berikut 12 kategori yang masuk objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), yaitu:

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
  2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  3. Kontes kecantikan
  4. Kontes binaraga
  5. Pameran
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
  7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
  8. Permainan ketangkasan
  9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
  10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
  11. Panti pijat dan pijat refleksi
  12. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Menurut Kementerian Keuangan, dari 12 kategori PBJT di atas, hanya kategori terakhir yang dikenakan pajak minimal 40 persen yang meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sementara kategori PBJT lainnya dikenakan pajak maksimal 10 persen.

Untuk diketahui saja, UU Nomor 1 Tahun 2022 atau UU HKPD adalah bagian dari UU Cipta Kerja.

Besaran tarif pajak hiburan diatur secara jelas dalam Pasal 58.

Disebutkan, bahwa pajak hiburan paling kecil adalah 40 persen dan paling tinggi adalah 75 persen.

Aturan minimal tarif pajak 40 persen untuk hiburan kategori khusus inilah yang paling banyak menuai protes para pengusaha karena sebelumnya tidak diatur dalam regulasi yang lama.

Dengan aturan minimal tarif pajak 40 persen, otomatis semua pemda wajib mengikutinya karena seluruh Peraturan Daerah (Perda) harus tunduk pada UU HKPD.

Misalnya saja, Pemda DKI Jakarta yang baru saja menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen.

Sebelum adanya UU HKPD, Pemprov DKI mengenakan pajak sebesar 25 persen untuk pajak kelab malam hingga diskotek sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2015.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen," bunyi Pasal 58 ayat (2) UU HKPD.

Sementara dalam regulasi yang lama yakni UU PDRD, tarif pajak hiburan ditetapkan maksimal 35 persen dan 10 persen untuk hiburan kesenian rakyat.

Tidak batasan minimal tarif pajak dalam UU lama.

Masih dalam UU PDRD yang lama, pemerintah pusat memperbolehkan pemda memungut pajak sampai 75 persen untuk beberapa jenis usaha hiburan misalnya klab malam, diskotik, panti pijat, dan spa.

Namun tak semua penyelenggaraan hiburan dikenakan pajak.

Beberapa hiburan yang bebas yang dikecualikan dari PBJT antara lain promosi budaya tradisional, kegiatan layanan masyarakat, dan kesenian atau hiburan lain yang diatur Perda.

UU Nomor 1 Tahun 2022 ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2022 dan mulai diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Diprotes Inul

Diketahui, Inul Daratista mengeluhkan pajak hiburan yang dinilainya makin naik.

Iapun protes keras ke Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.

Pedangdut yang fenomenal karena goyang ngebor itu tak terima pajak hiburan melambung tinggi.

Protes Inul Daratista ini diketahui dari unggahan akun Instagramnya @inul.d pada Rabu (10/1/2024).

Di unggahan itu, Inul Daratista mengunggah sebuah headline berita.

Headline itu berbunyi 'Sandiaga Uno Klaim Pajak Hiburan 40-75 persen Tidak Matikan Industri Pariwisata'.

Melihat headline itu, Inul Daratista pun marah tak karuan.

Sebagai pengusaha, Inul Daratista merasakan dampak yang begitu besar saat pajak hiburan dinaikkan.

Menurut Inul Daratista, kebijakan itu sangat merugikan para pengusaha.

"Baca ini kok aku jd heran yo , gak mematikan gimana ??40-75 persen …. Itungane piye ? Dibebankan ke costumer ? Wong tamu naik 10rb aja megap2… teriak-teriak," ujarnya.

Inul Daratista mengaku selama ini sudah taat membayar pajak.

Namun, mendengar kabar ini membuatnya sangat kecewa dan marah.

"Saya aja termasuk org yg taat pajak lihat ini langsung kebelet keluar masuk toilet !!!!!!"

"Itungan dr mana kita bs bayar pajak segini gedenya pak ??@sandiuno bapak mah uangnya trilyunan gak kuatir … lha kita bikin bisnis aja masih muter pake duitnya Bank," tambahnya.

Inul Daratista mengaku karena beberapa kebijakan pemerintah ia harus mengurangi banyak karyawan.

"Memajukan UMKM sih ok tapi jangan membunuh pengusaha yg berusaha hidup utk manusia2 yg hidupnya bergantung juga sm kita."

"Karyawanku loh skrg sdh turun jd 5000 org pak Sandi, skrg sdh turun jauh dr 9000 sblm covid."

"Baru buka umur baru 1thn setengah blom jg untung wis denger berita pajak hiburan naik 40-75 persen , niat membunuh apa gimana pak ??" terang Inul Daratista.

Inul Daratista juga menantan Sandiaga Uno agar terjun ke lapangan agar mengerti kondisi asli para pelaku UMKM.

"Bpk sih uangnya gak ada seri santai mau bikin undang2 / peraturan sesuka hati sendiri, sekali2 datang coba ke karaoke, wajar apa tdk ini, mohon yg baca paham."

"Sama dengan cariin duit pemerintah lha mati2an kerja untung juga blom tentu gede… pajaknya bikin mampusss !!!"

"Saya mewakili asosiasi pengusaha karaoke se indonesia, selaku pembina. APERKI … ini nggak wajar sama sekali, menurut abang hotman gimana nih ? @hotmanparisofficial," imbuh Inul Daratista.

"Keluhan saya ini mewakili keluhan Asosiasi yg di dalamnya smua pengusaha karaoke."

"Kalo saya tutup smua karaoke saya 5000 org karyawan saya juga pastinya ga bs kerja utk kasih makan keluarganya, blom lagi teman2 sy yg lain ditotal malah ribuan pengangguran yg terjadi."

"Kalo kita kompak mau buyar tutup gak usah ada hiburan karaoke lagi, nasib pencipta -Artis byk juga yg jd korban. karena ga ada income dr kita, makin parah jdnya," sahutnya.

Saking sedihnya, Inul Daratista sampai menandai akun Jokowi dan Sandiaga Uno.

"Coba pajak hiburan cuma 20 persen msh wajar kita pengusaha hiburan juga bs nafas."

"Bayar royalti -bayar mantainance dan lain2 sewa tempat apa smua ga dipikirin tah ??? hellooo, pak mohon di baca tulisan sy ini pak mentri @sandiuno @smindrawati @jokowi memang tdk mematikan tapi lgsg MODYAAR."

"Kalo bisa ijin menghadap pak Mentri sama Asosiasi sy biar kita gak Stroke berjamaah," pungkasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved