Pilpres 2024

BIODATA Almas Penggugat yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Digugat 204 T & Dianggap Ubah UU Pemilu

Inilah biodata Almas Tsaqibbirru, pria yang gugat MK dan muluskan jalan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres dan kini digugat Rp 204 triliun.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Tribun Solo
Almas Tsaqibbirru, sosok penggugat UU Pemilu di MK hingga muluskan langkah Gibran jadi Cawapres. Kini digugat warga Solo senilai Rp 204 triliun. 

SURYA.CO.ID - Inilah biodata Almas Tsaqibbirru, pria yang gugat MK dan muluskan jalan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres dan kini digugat Rp 204 triliun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Almas Tsaqibbirru kembali bermasalah setelah "meloloskan" Gibran untuk maju dalam kontestasi pemilu 2024.

Almas Tsaqibbirru digugat Rp 204 triliun oleh warga Solo, Ariyono Lestari, karena dianggap mengubah Undang-Undang Pemilu.

Ariyono Lestari menggugat Almas membayar Rp 204 triliun karena dianggap berperan dalam mengubah UU Pemilu mengenai batas usia capres cawapres.

Salah satu poin gugatannya karena Almas keliru menulis kepanjangan dari UNSA yakni Universitas Negeri Surakarta padahal yang benar Universitas Surakarta.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengungkapkan, alih-alih terbebani, pihaknya  justru berterima kasih atas adanya gugatan ini dan memberikan Rp 10 juta sebagai hadiah.

“Sidang digelar kemarin secara online. Mas Almas akan memberikan uang Rp 10 juta kepada penggugat dan kuasanya sebagai bentuk rasa terimakasih telah digugat. Ini sebagai sarana pelajaran,” ungkap kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, Jumat (12/1/2024).

Ia akan memberikan uang ini tak peduli hasil dari sidang gugatan tersebut, menang atau kalah.

Dengan begitu jika ia kalah ia tetap harus membayar Rp 204 triliun sekaligus Rp 10 juta yang ia janjikan.

“Nanti waktu putusan. Menang atau kalah kita kasih,” tegasnya.

Terkait kesalahan menulis kepanjangan dari UNSA, Arif mengakui kekeliruan ini. Namun, ia mengklaim telah memperbaiki ini saat dimulai sidang.

“Gugatan ini dasarnya kesalahan tulis ketika gugatan belum diperbaiki. Unsa ditulis Universitas Negeri Surakarta. Padahal Universitas Negeri Surakarta tidak ada. Adanya Universitas Sebelas Maret. Itu terjadi sebelum perbaikan,” jelasnya.

Menurutnya, sudah tidak ada yang keliru saat sidang dimulai. Dengan demikian pernyataan penggugat bahwa ia dirugikan atas penulisan ini dianggap tidak valid.

“Perkara di sidang selalu ada masa untuk perbaikan. Ketika dibacakan tidak ada yang keliru,” terangnya.

Arif justru menuding balik penggugat yang menuliskan alamat secara keliru.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved