Ibadah Haji 2024

Keppres Tentang Biaya Ibadah Haji 2024 Terbit, Ini Besaran dan Tahapan Pelunasannya

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

surya.co.id/galih lintartika
Suasana Tanah Suci saat pelaksanaan ibadah haji 1444H/2023. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355,00

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved