Ibadah Haji 2024
Keppres Tentang Biaya Ibadah Haji 2024 Terbit, Ini Besaran dan Tahapan Pelunasannya
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355,00
Suasana Haru Warnai Pemberangkatan 4 Kloter CJH Bojonegoro ke Asrama Haji Sukolilo Surabaya |
![]() |
---|
Rakernas Evaluasi Ibadah Haji 2024, Menag Minta Bahas Enam Upaya Peningkatan Kualitas Haji |
![]() |
---|
Masih Ada 2 Jamaah Haji Tulungagung Tertinggal di Tanah Suci Karena Sakit |
![]() |
---|
10 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Tak Bisa Pulang karena Dirawat, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Kondisi Mulai Pulih, Satu Jamaah Haji Asal Jombang yang Tertinggal di Mekkah Kembali ke Tanah Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.