Berita Nganjuk

Seorang PPPK Pilih Mundur Setelah Lolos Seleksi, Pemkab Nganjuk Keluarkan Surat Pembatalan

Jadi untuk perkembangan proses rekrutmen PPPK tersebut bisa diketahui dan diikuti dalam laman Pemkab Nganjuk tersebut

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Sudah bersusah payah mengikuti seleksi dan bersaing dengan ribuan peserta lainnya, seorang peserta seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023, mendadak mengundurkan diri.

Karena kepastian itu, Pemkab Nganjuk terpaksa pengumuman pembatalan kelulusan PPPK itu, dalam surat pengumuman nomor 800/9/411.404/2004 ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Nganjuk, Nur Solekan, tertanggal 4 Januari 2024.

Dalam surat pembatalan tersebut, Nur Solekan menjelaskan, surat pengumuman pembatalan kelulusan seleksi PPPK tersebut dibuat setelah ada satu peserta yang mengundurkan diri. Dan surat pengunduran diri tersebut telah diupload pada laman sscasn.bkn.go.id.

"Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman tersebut dibatalkan status kelulusanya dan tidak berhak mengikuti proses selanjutnya," kata Nur Solekan dalam siaran pers Pemkab Nganjuk, Selasa (9/1/2024)..

Menurut Nur Solekan, peserta yang dibatalkan status kelulusanya tersebut akan diproses penggantian kelulusannya dengan peserta lain yang memenuhi syarat sesuai paraturan Menpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional.

Untuk selanjutnya, dikatakan Nur Solekan, Pemkab Nganjuk mewajibkan peserta untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman Nganjukkab.go.id. Dan untuk kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri.

"Jadi untuk perkembangan proses rekrutmen PPPK tersebut bisa diketahui dan diikuti dalam laman Pemkab Nganjuk tersebut," tambah Nur Solekan.

Melalui surat pengumuman tersebut, Nur Solekan menegaskan, untuk seluruh tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK Pemkab Nganjuk tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

"Pemkab Nganjuk tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Pemkab Nganjuk atau panitia," tutur Nur Solekan dalam pengumumannya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved