Berita Lumajang

Kejari Lumajang Tetapkan 3 TSK Korupsi Bibit Pisang, Kadis Pertanian Tegaskan Hormati Proses Hukum

Hairil menerangkan, saat kasus tersebut bergulir tahun 2020 silam ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
surya/erwin wicaksono
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, Hairil Diani. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang merespons penetapan tersangka dalam dugaan korupsi bibit pisang mas kirana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, Hairil Diani mengaku tidak terlalu mengetahui detail kasus bibit pisang tersebut.

Hairil menerangkan, saat kasus tersebut bergulir tahun 2020 silam ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan.

"Karena saat itu bukan era saya, saya belum jadi Kepala Dinas Pertanian saat itu. Jadi tidak ada komentar yang bisa saya sampaikan. Kemudian tersangka yang dari dinas itu juga sudah pensiun sekarang," ujar Hairil ketika dikonfirmasi SURYA, Selasa (9//1/2024).

Hairil menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus yang disebut-sebut menelan kerugian negara Rp 700 juta lebih itu kepada penyidik. "Tentunya proses hukum kami hormati," jelasnya.

Terakhir, Hairil menegaskan program peningkatan produktivitas pisang mas kirana di Lumajang terus berjalan. "Pasti masih berjalan, kami rutin mengerahkan penyuluh-penyuluh kita untuk sektor pisang mas kirana ini," tutupnya.

Sebelumnya, Kejari Lumajang menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi bibit pisang mas kirana, Selasa (9/1/2023). Penetapan para tersangka ini terbilang cukup lama karena penanganan kasus tersebut sudah bergulir sejak tahun 2020 silam.

Kasis Pidsus Kejari Lumajang, Muhammad Nizar mengatakan, ketiga terangka adalah D, eks PNS di Dinas Pertanian Lumajang, serta Z dan W selaku penyedia bibit pisang mas kirana.

Menurut informasi, D merupakan mantan PNS Pemkab Lumajang dengan jabatan terakhir sebagai kepala bidang di Dinas Pertanian Lumajang. Saat ini yang bersangkutan sudah pensiun.

"Ditetapkan tersangka masing-masing berinisial D dari dinas, kemudian dua penyedia masing-masing berinisial Z dan W," ujar Nizar ketika dikonfirmasi.

Nizar menambahkan, penetapan tersangka sejatinya telah dilakukan sejak 26 Oktober 2023 setelah mendapatkan perhitungan kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar Rp 782 juta.

Tentang modus tersangka dalam melakukan dugaan korupsi, Nizar mengaku belum bisa menerangkan gamblang lantaran akan melengkapi berkas penyelidikan.

Alasan lain menurut Nizar, kasus ini masih tahap pra penuntutan. Sehingga materi penyidikan belum bisa disampaikan. Ia mengaku pihaknya saat ini sedang menyempurnakan berkas perkara. Dalam waktu dekat, berkas tersebut akan segera dilakukan pelimpahan.

"Akan kami sampaikan nanti pada saat berkas sudah P21 (lenglap). Yang jelas proses terus berjalan. Jika nanti ada pengembalian kerugian negara, hal itu tidak menghilangkan pidananya. Hanya bisa menjadi pertimbangan ketika dilakukan penuntutan," tutupnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved