Berita Entertainment

Cerita Veri AFI Tergiur Iklan hingga Jadi Korban Teror Pinjol Ilegal, Data Tersebar di 60 Aplikasi

Veri Afandi atau yang lebih dikenal sebagai Veri AFI menceritakan kisahnya menjadi korban teror pinjol ilegal. Awalnya tergiur iklan.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE YOUTUBE/IST
Veri AFI menceritakan kisahnya jadi korban teror pinjol ilegal 

SURYA.CO.ID - Veri Afandi atau yang lebih dikenal sebagai Veri AFI (Akademi Fantasi Indosiar) menceritakan kisahnya menjadi korban teror pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat AFI ini mengaku awalnya tergiur iklan pinjol di media sosial, khususnya Instagram. 

Kebetulan saat itu Veri juga sedang butuh tambahan modal usaha.

"Kemarin butuh tambahan modal usaha mendadak, jadi ya udah karena dia nongol mulu, buka Instagram nongol, gue klik," ujar Veri saat menjadi bintang tamu program FYP Trans7.

Ia kemudian mencoba mengunduh aplikasi pinjol tersebut, lalu mengikuti langkah-langkah pendaftaran.

"Enggak tahu mana yang ilegal, mana yang legal. Ya udah gue ngikutin aja step-nya, masukin verifikasi, maksudnya mau ngecek limit sama tenor sama bunga," tuturnya.

Setelah melihat jumlah dan waktu peminjaman yang singkat, Veri membatalkan niatnya.

Namun Veri tak menyangka itu menjadi awal dirinya kemudian menjadi korban pinjol.

"Batal pinjem, enggak jadi pinjem, (udah) ketarik datanya. (Muncul) tagihan fiktif, padahal enggak pinjem," ucap Veri.

Usut punya usut, ternyata pihak pinjol tersebut langsung mengirimkan sejumlah uang ke rekening Veri AFI

Mengetahui hal tersebut, Veri AFI kemudian tetap membayar tagihan tersebut, meski dirinya tak merasa meminjam uang. 

"Sempat aku bayar, karena pas dicek ternyata beneran masuk ke rekening duitnya," kata Veri.

"Ya udah tanggung jawab, walaupun enggak (pinjem), langsung masuk rekening," jelasnya.

Ternyata tidak berhenti di situ, Veri kembali dibuat heran ketika ada transferan baru lain muncul setelah dia melunasi pinjaman pertama.

"Begitu yang pertama dibayar, langsung dong tiba-tiba pas nge-refresh mobile banking kok ada lagi duit masuk dari aplikasi (pinjol) itu," ucapnya.

"Dimasukin terus (transferan uang). Udah gitu dapat WhatsApp, 'kalau anda tidak berkenan, tidak meminjam, bisa dikembalikan,'" kata Veri.

Veri sempat mengikuti langkah untuk mengembalikan uang tersebut, tapi ternyata tagihannya tidak dihapus.

"Pas dibalikin, di apps enggak diapus, tagihan fiktifnya jalan terus, pakai ngancem-ngancem," ujar Veri.

Atas kejadian tersebut, Veri mengaku telah membuat laporan pengaduan.

"Kemarin udah proses pengaduan, next bakalan ke Menkominfo dan OJK," tutur Veri.

Identitas Tersebar 60 Pinjol

Terpisah, kuasa hukum Veri AFI, Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah membenarkan data pribadi kliennya tersebar luas.

Setidaknya terdapat 60 aplikasi pinjol ilegal yang menggunakan data Veri AFI.

Mila menyebut, pihak pinjol juga sempat mengancam kliennya jika tidak membayar sesuai tanggal jatuh tempo.

"Ternyata ancaman itu benar dilakukan, nama klien kami terdaftar mengajukan pinjol di beberapa aplikasi dan depkolektor aplikasi itu mengirimkan SMS dan juga WhatsApp ke beberapa orang yang namanya ada di kontak klien kami, dengan kata-kata kasar, kotor dan mengancam." paparnya, dikutip dari Wartakota.

Ia mengatakan, oknum pinjol ilegal seperti itu harus segera diberantas.

"Karena sangan merugikan banyak pihak nama klien kami tercemar seolah oleh klien kami memiliki pinjaman di beberapa aplikasi Pinjol ilegal tersebut." jelasnya.

Maka, jelas Mila Cheah, pihaknya melaporkan oknum tersebut dengan Tindak Pidana penyebaran data pribadi sesuai pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 368 KUHP PIDANA tentang Pengancaman Oknum perusahaan fintech terhadap nasabah dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU ITE Tentang penagih hutang, menyebarluaskan data debitur yang jelas merugikan debitur baik secara Psikologi maupun fisik.

"Hal itu melanggar prinsip kerahasiaan data nasabah sebagaimana di atur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/SEOJK.07/2014 Tentang rahasia dan keamanan data dan atau informasi konsumen" ucapnya.

"Kami meminta kepada pihak pemerintah, Menkominfo RI, OJK, dan stekholder yang menaungi untuk menindak tegas kasus kasus pinjol ilegal"

"Karena dampaknya luar biasa buruk bagi masyarakat karena data pribadi bisa disebar secara bebas dan itu adalah pelanggaran Undang Undang" paparnya.

Ia juga berharap, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan khususnya Unit 2 Reskrim Polres Bogor untuk mengusut tuntas kasus yang dialami Veri AFI tersebut.

"Mohon bantuan rekan rekan media untuk mengawal kasus ini supaya tidak ada korban lainnya dikemudian hari."

"Tujuan kami salah satunya adalah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak ceroboh dalam menginstall aplikasi pinjol yang berakibat fatal." ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved