BIODATA Haris Azhar dan Fatia yang Divonis Bebas, Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut Pandjaitan
Inilah profil dan biodata Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti, terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan yang divonis bebas.
SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti, terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).
Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
"Mengadili menyatakan bahwa Haris azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2023).
Selain membebaskan Haris Azhar dan Fatia dari segala dakwaan, majelis hakim juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Arti Tangisan Luhut Pandjaitan di Pelantikan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, Masa Lalu Terkuak
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbincangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di podcast yang disiarkan di YouTube tidak termasuk pencemaran nama baik.
Pada podcast bertajuk "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!
"Majelis hakim berpendapat bahwa perbincangan antara Haris Azhar dan Fathia dan owi bukan termasuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik," kata hakim di persidangan.
Majelis hakim juga menilai video podcast yang diunggah di YouTube tersebut, merupakan telaah, komentar analis, pendapat dan penilaian atas kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.
"Menimbang bahwa dengan demikian sebagaimana telah dipertimbangkan di atas berkenaan dengan 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan pertambangan di Papua hari ini' dan kalimat jadi penjahat juga kita atau juga yang tidak termasuk dalam materi laporan saksi Luhut pada Kapolda Metro Jaya. Tidak terbukti sebagai penghinaan dan atau pencemaran yang baik terhadap saksi Luhut maka unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum," jelas hakim.
Majelis hakim menimbang bawa dengan tidak terpenuhinya unsur ketiga ini. Maka sepatutnya dinyatakan terdapat tidak terbukti dalam tindak pidana dakwaan pertama dan terdakwa dibebaskan oleh dakwah pertama.
Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terseret perkara dugaan pencemaran nama baik atas unggahan podcast bertajuk "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"
Dalam bincang-bincang di kanal YouTube milik Haris, Luhut disebut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Saat itu keduanya membahas hasil riset yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
Riset itu diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia.
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Mendengar vonis bebas itu, Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti saling bersalaman dan berpelukan dengan tim kuasa hukum.
Fatia terlihat tak mampu menahan air matanya.
Dia terus menangis sambil mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya satu per satu.
Para pendukung Haris dan Fatia yang hadir di ruang sidang juga saling berjabat tangan dan berpelukan.
Sorak sorai kemenangan dari mereka terdengar jelas.
"Hidup demokrasi! Bebaskan Haris Fatiah! Kami berhak kritis!"
Sementara itu, di luar gedung PN Jakarta Timur, massa pembela Haris dan Fatia juga berteriak histeris saat majelis hakim menyatakan keduanya bebas.
Mereka terus berorasi sepanjang sidang dan meneriakan "Bebaskan Fatia Haris!" hingga terdengar ke dalam ruang sidang.
Siapakah Haris Azhar dan Fatia?
Haris Azhar adalah advokat yang menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada 1999.
Haris sempat menempuh pendidikan Pascasarjana Filsafat di Universitas Indonesia selama 2000 sampai 2003, tetapi tidak selesai.
Setelah itu dia melanjutkan Pascasarjana bidang Hak Asasi Manusia ke University of Essex, Inggris dan lulus pada 2010.
Sejak lulus kuliah, Haris mulai aktif di KontraS.
Karir Haris di lembaga itu diawali dengan menjadi sukarelawan Divisi Advokasi dan terus naik hingga akhirnya menjadi Koordinator pada 2015.
Setahun kemudian masa jabatan Haris di KontraS berakhir.
Setelah menimbang-nimbang tentang langkah karir selanjutnya, Haris memutuskan mendirikan firma hukum dan hak asasi manusia Lokataru bersama Eryanto Nugroho, Sri Suparyati, Nurkholis Hidayat, Atnike Sigiro, Iwan Nurdin, dan Mufti Makarim.
Kasus-kasus hukum yang ditangani Haris di Lokataru mulai dari perkara pidana, perdata, tata usaha negara, hingga kasus perceraian.
Selain bekerja di Lokataru, Haris mengajar paruh waktu di almamaternya Universitas Trisakti dan Sekolah Tinggi Hukum Jentera.
Selain itu Haris juga mendirikan dan mengelola situs hakasasi.id.
Sedangkan Fatia bisa disebut mengikuti jejak Haris.
Menurut paparan yang dikutip dari situs KontraS, jebolan Prograsm Studi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Parahyangan itu juga alumnus dari Sekolah Hak Asasi Manusia (SeHAMA) KontraS pada 2014.
Sejak itu Fatia menekuni karir sebagai aktivis HAM di KontraS.
Dia pernah menjadi Kepala Divisi Advokasi Internasional.
Lewat jabatan itu, Fatia terus melanjutkan agenda advokasi nasional pada beberapa kasus ke ranah internasional, baik melalui mekanisme resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun melakukan advokasi jejaring internasional yang ditujukan untuk kampanye, seperti pada kasus Munir, kebebasan sipil, isu ekonomi, sosial, dan budaya, serta isu hak asasi manusia lainnya.
Fatia Maulidiyanti diangkat menjadi Koordinator periode 2020 – 2023 menggantikan Yati Andriyani yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator KontraS periode 2017 – 2020. (tribunnews/kompas.com).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut"
Haris Azhar
Fatia Maulidiyanti
Luhut Pandjaitan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas
pencemaran nama baik
| Barito Putera Lawan Persela, Laga Penentu Promosi yang Bikin Panas Dingin |
|
|---|
| Mbah Mis Nenek Penjual Cilok 85 Tahun Di Pasuruan Akhirnya Terbang ke Tanah Suci, Bikin Haru |
|
|---|
| Benda Yoni Kuno Diduga Peninggalan Pra-Majapahit Ditemukan di Sawah Kediri, Evakuasi Dimulai |
|
|---|
| Alasan Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipindah ke Nusakambangan |
|
|---|
| Sosok Ferry Ardiyanto yang Ditunjuk Purbaya Jadi Plh Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Ganti Febrio |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Haris-Azhar-dan-Fatia-divonis-bebas-dalam-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik-Luhut-Pandjaitan.jpg)