Berita Viral
Sosok Juara AFI Diteror Tagihan Fiktif Rp 1,8 Juta usai Unduh Aplikasi Pinjol, Padahal Tak Pinjam
Inilah sosok juara ajang Akademi Fantasi Indosiar (AFI) yang mengaku mendapat teror tagihan fiktif.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Inilah sosok juara ajang Akademi Fantasi Indosiar (AFI) yang mengaku mendapat teror tagihan fiktif.
Dia adalah Veri Afandi atau yang lebih dikenal sebagai Veri AFI.
Awalnya, Veri mengunduh aplikasi pinjaman online (pinjol) untuk jaga-jaga modal usaha.
"Saya tidak tahu mana yang legal dan mana yang ilegal, dan apa bahayanya pinjol ilegal selain bunga yang tinggi," kata Veri AFI, dikutip dari Tribunnews.
Ia kemudian melakukan verifikasi.
Setelah mengunduh, ia mengurungkan niatnya untuk meminjam di aplikasi pinjol tersebut, lantaran tenor yang sangat besar.
Sayangnya, niat itu justru berubah menjadi petaka untuk Veri AFI.
Ia tiba-tiba diteror habis-habisan.
Data pribadi Veri AFI yang sudah tersimpan, ternyata dimanfaatkan oleh oknum aplikasi pinjol untuk melakukan penipuan.
Veri kemudian mendapat tagihan, padahal ia tak meminjam sepeser pun.
"Mulai dapat teror tagihan fiktif pertama itu tanggal 14 Desember. Awalnya saya pikir hanya percobaan oknum biasa, lalu ketika saya abaikan dia mulai mengirimkan data foto KTP dan foto wajah," urai Veri.
"Di situ saya merasa ini mulai serius. Saya tanya kapan pinjamnya karena saya tidak pernah meminjam dan tidak pernah dengar nama aplikasinya," lanjutnya.
Takut akan data pribadinya disebarluaskan Veri berusaha untuk membayarnya.
Namun keesokan harinya, ia justru banyak menerima tagihan fiktif lainnya.
Bahkan, Veri mengklaim menerima uang yang tidak jelas darimana.
"Keesokan harinya mulai banyak tagihan-tagihan fiktif serupa, di situ saya mulai mengecek history mobile banking saya. Ada beberapa jumlah uang yang masuk beberapa hari sebelumnya," ungkap Veri.
"Di tanggal 21 pagi saya mendapat tagihan fiktif dengan nama Dana Emas, setelah chat panjang akhirnya saya bayarkan via transfer mobile banking," lanjutnya.
Tidak berhenti di situ, aplikasi lainnya kemudian ikut memberikan tenor kepada dirinya dan terus mendapatkan modus pemerasan.
"Di hari itu saya menemukan satu aplikasi induk dengan nama KREDIT DIGITAL, didalamnya saya memiliki satu aplikasi pinjaman dengan nama produk/pendanaan/aplikasi MUDAH CEPAT," kata Veri.
"Terus dia mengancam akan sebar data dan mengancam akan memanipulasi data saya di banyak aplikasi," sambungnya.
Kembali Veri membayarkan uang senilai Rp 1,8 juta.
"Di sini dia mengakui/membocorkan cara kerja liciknya. Akhirnya saya mentransfer uang sejumlah Rp 1.800.000," sambungnya.
Setelah dikembalikan uang yang masuk ke rekeningnya, Veri lebih lanjut mengecek aplikasi induk KREDIT DIGITAL.
Hasilnya, dia menemukan dua aplikasi pendanaan yang mencatat pinjaman fiktif yaitu Mudah Cepat dan Uang Bank.
Dengan begitu Veri menyimpulkan aplikasi tersebut dapat memasukkan data orang lain ke beberapa aplikasi lainnya untuk disebar.
"Bisa beneran mentransfer uang ke rekening kita tanpa persetujuan kita, bisa juga tidak transfer tapi di aplikasi dimasukkan data pinjaman," ungkapnya.
Veri kemudian berencana membuat laporan polisi atas dugaan penyebaran data tersebut di Polres Bogor, Jawa Barat.
Identitas Tersebar 60 Pinjol
Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah membenarkan data pribadi Veri AFI tersebar luas.
Setidaknya terdapat 60 aplikasi pinjol ilegal yang menggunakan data Veri AFI.
Mila menyebut, pihak pinjol juga sempat mengancam kliennya jika tidak membayar sesuai tanggal jatuh tempo.
"Ternyata ancaman itu benar dilakukan, nama klien kami terdaftar mengajukan pinjol di beberapa aplikasi dan depkolektor aplikasi itu mengirimkan SMS dan juga WhatsApp ke beberapa orang yang namanya ada di kontak klien kami, dengan kata-kata kasar, kotor dan mengancam." paparnya, dikutip dari Wartakota.
Ia mengatakan, oknum pinjol ilegal seperti itu harus segera diberantas.
"Karena sangan merugikan banyak pihak nama klien kami tercemar seolah oleh klien kami memiliki pinjaman di beberapa aplikasi Pinjol ilegal tersebut." jelasnya.
Maka, jelas Mila Cheah, pihaknya melaporkan oknum tersebut dengan Tindak Pidana penyebaran data pribadi sesuai pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 368 KUHP PIDANA tentang Pengancaman Oknum perusahaan fintech terhadap nasabah dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU ITE Tentang penagih hutang, menyebarluaskan data debitur yang jelas merugikan debitur baik secara Psikologi maupun fisik.
"Hal itu melanggar prinsip kerahasiaan data nasabah sebagaimana di atur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/SEOJK.07/2014 Tentang rahasia dan keamanan data dan atau informasi konsumen" ucapnya.
"Kami meminta kepada pihak pemerintah, Menkominfo RI, OJK, dan stekholder yang menaungi untuk menindak tegas kasus kasus pinjol ilegal"
"Karena dampaknya luar biasa buruk bagi masyarakat karena data pribadi bisa disebar secara bebas dan itu adalah pelanggaran Undang Undang" paparnya.
Ia juga berharap, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan khususnya Unit 2 Reskrim Polres Bogor untuk mengusut tuntas kasus yang dialami Veri AFI tersebut.
"Mohon bantuan rekan rekan media untuk mengawal kasus ini supaya tidak ada korban lainnya dikemudian hari."
"Tujuan kami salah satunya adalah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak ceroboh dalam menginstall aplikasi pinjol yang berakibat fatal." ucapnya.
Lantas, siapa sosok Veri AFI?
Sosok Veri pertama kali dikenal saat mengikuti kompetisi menyanyi AFI di tahun 2003.
Pria kelahiran 7 Januari 1983 ini berhasil keluar sebagai juara AFI musim pertama.
Ia kemudian kian jadi sorotan setelah menjalin hubungan asmara dengan rekannya di AFI, Mawar.
Sayangnya, kisah cinta keduanya kandas.
Buka Bisnis
Selepas AFI I, Veri membuka bisnis kuliner, yakni Warung Yumie 71 di ruko kawasan Ciledug.
Ia berjualan berbagai makanan mulai dari mie goreng, nasi goreng, bakmi Jawa hingga tomyan.
Sayangnya bisnisnya tersebut harus tutup sementara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.