Selasa, 2 Juni 2026

Berita Nganjuk

Perubahan 2 Pasal di Raperda Desa Molor Sebulan, Gara-Gara Anggota DPRD Nganjuk Sibuk Kampanye

Dijelaskan Tatit, sebenarnya usulan Raperda Perubahan tentang Desa tersebut setidaknya hanya mengubah sekitar dua pasal saja.

Tayang:
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Hampir semua anggota DPRD Nganjuk saat ini sedang kelebihan enerji untuk melakukan kampanye Pemilu 2024. Akibatnya, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan tentang Desa terbengkalai, meski hanya mengubah dua pasal saja.

Kelalaian para anggota dewan membahas raperda itu dibenarkan Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, Jumat (5/1/2024). Tatit mengatakan, seharusnya Raperda perubahan tentang Desa sudah selesai dibahas panitia khusus (Pansus) pada Desember 2023 lalu.

Namun karena kesibukan anggota DPRD Nganjuk berkampanye, pembahasan Raperda perubahan tentang Desa malah molor sampai pergantian tahun.

"Ini yang perlu diperjelas, kami akan bertanya ke Pansus mengapa sampai Januari 2024 ini Raperda perubahan tentang Desa itu belum ada kejelasan pembahasannya," kata Tatit.

Dijelaskan Tatit, sebenarnya usulan Raperda Perubahan tentang Desa tersebut setidaknya hanya mengubah sekitar dua pasal saja.

Yakni pasal yang mengatur masa pensiun perangkat Desa dikembalikan sesuai undang-undang dan pengaturan siapa yang bisa mengajukan diri menjadi perangkat Desa. "Pasal-pasal itu kalau tidak salah yang dilakukan perubahan," ucap Tatit.

Tatit menyadari, pada masa kampanye sekarang ini membuat sibuk para anggota DPRD Nganjuk yang maju kembali sebagai caleg dalam Pemilu 2024. Waktu mereka pun tersita untuk mengkampanyekan diri agar bisa mendulang suara.

Meski demikian, anggota DPRD Nganjuk tersebut seharusnya tetap menjalankan tugas-tugas kedewanan yang belum selesai. "Jadi begitulah kondisinya, karena mungkin anggota Pansus DPRD waktunya padat sehingga kurang maksimal dalam tugas pembahasan Raperda," ujar Tatit.

Meski demikian, pihaknya akan menanyakan kembali Raperda Perubahan tentang Desa tersebut kepada Pansus DPRD yang melakukan pembahasan. Dan diupayakan di Januari 2024 ini Raperda itu bisa disahkan dalam rapat Paripurna.

"Dan tentunya apabila dalam Renja bulan Januari 2024 ini belum ada agenda paripurna maka nanti bisa dilakukan perubahan agenda kerja untuk menggelar rapat paripurna. Ini penting karena perda itu sudah ditunggu untuk dilaksanakan Pemkab Nganjuk," tegasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved