Berita Tulungagung

3 Warga Kediri Larikan Mobil Rental di Tulungagung, Bermodal KTP Palsu Sebagai Jaminan

ketiga pelaku awalnya berpura-pura menyewa mobil rental dengan jaminan KTP palsu kemudian membawanya kabur mobil

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Tiga tersangka penggelapan mobil rental asal Kediri dijebloskan ke tahanan Polres Tulungagung, Jumat (5/1/2024) 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap satu kawanan penggelapan mobil rental asal Kediri. Komplotan yang berjumlah tiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung, Jumat (5/1/2024).

Tiga tersangka penggelapan mobil rental itu masing-masing adalah IRA (24), warga Kelurahan Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri; DSP (40), warga Lingkungan Perdana, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri; dan GW (42), asal Desa Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku awalnya berpura-pura menyewa mobil rental dengan jaminan KTP palsu kemudian membawanya kabur mobil yang disewanya.

“Satu korban yang melapor atas nama YN, warga Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru. Korban kehilangan satu unit mobil,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, mewakili Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Dalam aksinya, kawanan ini mencari mangsa dengan memanfaatkan mesin pencarian di Google. Mereka kemudian menemukan perusahaan rental mobil milik YN dengan nama YS Trans.

Kawanan ini sempat menghubungi korban pada Jumat (8/12/2023) pukul 11.00 WIB, dan menyatakan ingin menyewa mobil. “Salah satu dari mereka mengatakan ingin menyewa mobil jenis Toyota Avanza. Korban lalu menjelaskan syarat yang harus dipenuhi,” sambung Mujiatno.

YN memberi syarat peminjaman berupa jaminan KTP, surat perjanjian dan sepeda motor. Setelah semua syarat itu dipenuhi, YN menyerahkan kendaraannya kepada para tersangka.

Keesokan harinya, Sabtu (9/12/2023), salah satu tersangka menghubungi YN akan memperpanjang peminjaman sehari lagi. “Setelah itu tersangka seperti menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh korban. Korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung,” papar Mujiatno.

Dari penyelidikan diketahui, KTP yang dipakai tersangka sebagai jaminan adalah TKP palsu. Setelah melakukan pelacakan cukup lama, akhirnya polisi berhasil melacak dan menggulung kawanan ini satu per satu, Rabu (27/12/2023) pukul 17.00 WIB.

Dua orang tersangka ditangkap di rumahnya, dan satu lagi ditangkap di sebuah rumah kontrakan. Polisi menyita sepeda motor Honda Vario warna putih yang dijadikan jaminan sebagai barang bukti. Juga, tiga telepon genggam yang dipakai para tersangka mencari calon korban.

Sementara mobil Toyota Avanza milik korban masih dalam pencarian pihak Kepolisian. “Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain yang selama ini belum melapor,” tegas Mujiatno.

Penyidik menggunakan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan untuk menjerat ketiga tersangka, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved