Berita Tulungagung
Warga Tulungagung Tidak Lagi Silau, Rotator Kendaraan Polres Ditutup Kaca Film 20 Persen
Penutupan kaca film 20 persen ini tidak termasuk rotator bagian depan karena berbahaya jika rotator dibuat gelap
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dua pekerja tengah memasang kaca film di bagian belakang lampu rotator mobil Patwal milik Satlantas Polres Tulungagung, Kamis (4/1/2024) sore. Lampu berwarna biru yang menyala kelap-kelip ini ditutup lapisan warga hitam 20 persen untuk mengurangi paparan cahayanya.
Tujuannya agar masyarakat yang berada di belakang mobil polisi tidak silau. “Yang dipasang hanya di bagian belakang lampu rotator. Yang depan tidak ikut ditutup,” jelas Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan.
Dijelaskan Jodi, penutupan lampu rotator ini atas perintah Kapolri yang merespons keluhan masyarakat. Perintah itu disampaikan ke Kakorlantas Mabes Polri, diteruskan ke Polda Jatim lewat Dirlantas dan akan dilaksanakan Polres jajaran.
Untuk tahap awal, Polres Tulungagung akan memasang kaca film 20 persen ini ke 9 mobil dinas Satlantas. “Selain mobil dinas, motor dinas yang di bagian belakangnya ada lampu rotator juga ikut ditutup,” sambung Jodi.
Selanjutnya seluruh kendaraan dinas dengan rotator yang ada di setiap satuan juga akan diberlakukan sama. Penutupan kaca film 20 persen juga berlaku pada kendaraan dinas di setiap Polsek. Satlantas ditunjuk sebagai leading sector di Polres Tulungagung untuk melaksanakan perintah Kapolri ini.
Penutupan kaca film 20 persen ini tidak termasuk rotator bagian depan. Menurut Jodi, justru akan berbahaya jika rotator depan dibuat gelap. Kendaraan dari arah depan kemungkinan tidak bisa melihat kendaraan Patwal yang tengah melaju. “Justru kalau depan harus melihat rotator ini supaya tidak terjadi kecelakaan,” tegasnya.
Jodi sempat menguji rotator yang belum ditutup kaca film 20 persen dan yang sudah ditutup. Hasilnya kedipan cahaya biru dari rotator lebih adem diterima mata. Sementara saat belum ditutup cahaya biru dari rotator sangat menyilaukan mata.
Rotator mobil dinas polisi biasa dinyalakan saat melakukan patroli maupun pengawalan. Hanya ada sedikit perbedaan penyalaan rotator saat patroli dan pengawalan.
Saat patroli, rotator depan dan rotator belakang wajib dinyalakan semua. Sementara saat pengawalan, rotator belakang tidak boleh dinyalakan karena bisa menyilaukan kendaraan yang dikawalnya. ****
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan
lampu rotator mobil polisi menyilaukan
meredam silau lampu rotator polisi
lampu rotator ditutup kaca film 20 persen
lampu rotator untuk patroli polisi
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.