Berita Lumajang

Tunggakan PBB di Lumajang Capai Rp 21 Miliar, Para Camat Diperintahkan Suruh Warga Rajin Bayar Pajak

Tunggakan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Lumajang mencapai Rp 21 miliar, 52 desa masih terutang

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Tunggakan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Lumajang mencapai Rp 21 miliar.

Hitungan tersebut, berdasarkan capaian pada tahun 2023. Di antaranya sisa piutang PBB tercatat 28 persen, dengan rincian 65 desa lunas dan 52 masih terutang.

"Saya ingin ada kontribusi dari para camat. Targetnya agar tahun depan PBB itu bisa lunas. Sejauh ini, jumlah desa yang lunas hanya 65 desa, 52 masih terutang. Kemudian tagihan tahun ini kurang lebih Rp 21 miliar, itu mulai dengan tahun 2019," beber Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni ketika dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Kamis (4/12/2023).

Untuk meningkatkan kesadaran warga agar bayar pajak, wanita yang akrab disapa Yuyun itu menjelaskan, pihaknya telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Dirinya menyebutkan, jika Pemkab Lumajang telah melakukan pembebasan sanksi administratif berupa bunga atau denda pajak seperti yang dilakukan pada Hari Jadi Lumajang (Harjalu) ke-768.

Pembebasan sanksi administratif itu, telah berlangsung mulai bulan November hingga Desember 2023.

"Adanya penghapusan denda, pemutihan ini untuk memberikan keringanan, sehingga tidak memberatkan warga masyarakat untuk membayar," jelas Yuyun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved