Berita Sidoarjo
Penyelesaian Proyek Revitalisasi Alun-alun dan Pembangunan Pedestrian GOR Sidoarjo Molor
Bukan hanya revitalisasi Alun-alun Sidoarjo, penyelesaian pembangunan pedestrian di sekitaran GOR Sidoarjo juga tidak sesuai target, alias molor.
SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Bukan hanya revitalisasi Alun-alun Sidoarjo, penyelesaian pembangunan pedestrian di sekitaran GOR Sidoarjo juga tidak sesuai target, alias molor.
Proyek tersebut, harusnya telah selesai di akhir Desember 2023 kemarin.
Pengerjaan proyek dari depan Taman Abhirama hingga depan pintu A GOR Sidoarjo, tiang-tiang lampu hias baru sebagian yang terpasang.
Menurut Kepala Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo Hery Santoso, penyelesaian taman dan lampu-lampu di area GOR Sidoarjo terkendala. Karena, lanjutnya, menunggu bagian lantai trotoar selesai terlebih dahulu.
Proyek revitalisasi trotoar GOR Sidoarjo itu, merupakan kolaborasi antara Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
“Pengerjaan lantai keramik ke bawah itu dari DPUBMSDA. Sementara DLHK yang di atasnya. Yakni pengerjaan tanaman, lampu dan sebagainya,” ungkap Hery, Rabu (3/1/2024).
Kendati demikian, Hery menyebut, bahwa pihak kontraktor pelaksana tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Atas keterlambatan tersebut, pihak kontraktor sudah mengajukan tambahan waktu kepada DLHK Sidoarjo.
“Kontraktor minta perpanjangan waktu 20 hari kerja. Artinya selama waktu tambahan itu semua pekerjaan harus tuntas dikerjakan,” jelasnya.
Hery juga menegaskan, setiap keterlambatan pekerjaan tetap akan dikenakan denda sesuai Perpres Nomor 16/2018 Pasal 79 ayat 4 sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam aturan itu, pasal 79 ayat 4 menyebut, bahwa pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1/1.000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari.
“Atas keterlambatan ini, kami tetap berlakukan denda 1/1.000 (satu permil) setiap hari. Kalau misal 10 hari selesai, ya dendanya 10 hari,” Hery menuturkan.
Untuk perpanjangan waktu pekerjaan, maksimalnya 50 hari. Berarti kontraktor tidak bisa lebih dari waktu tersebut untuk menyelesaikan pekerjaan.
Proyek revitalisasi alun-alun dan pedestrian di seputaran GOR Sidoarjo, menjadi salah satu program strategis Pemkab Sidoarjo di akhir tahun 2023 kemarin.
Di sekitaran GOR itu, akan dibuat taman dan lampu hias yang indah. Lantai trotoar juga diganti dengan granit. Pohon sono di depan GOR Sidoarjo ditebang dan diganti dengan pohon pule dengan ciri khas daun hijau mengkilat, rimbun dan memberikan kesan sejuk.
Sayangnya, target waktu yang ditentukan tidak bisa selesai. Sehingga warga harus terlambat menikmati keindahan alun-alun dan seputaran GOR Sidoarjo di awal tahun 2024 ini.
Berita Sidoarjo
revitalisasi Alun-alun Sidoarjo
revitalisasi pedestrian GOR Sidoarjo
Hery Santoso
Kabupaten Sidoarjo
Plt Bupati Subandi Ajak Para Pejabatnya Sowan ke PCNU Sidoarjo, Disambut KH Abdus Salam Mujib |
![]() |
---|
Predator Anak Asal Surabaya Diringkus Polisi di Sidoarjo, Pelaku Selalu Sasar Bocah SD |
![]() |
---|
Pria Usia 60 Tahun di Sidoarjo Bersimbah Darah, Diduga Dihabisi Anak Kandungnya |
![]() |
---|
Pembangunan Gedung Baru RSUD RT Notopuro Sidoarjo Hampir Tuntas |
![]() |
---|
Sidoarjo Terendam Banjir, Air Mulai Masuk ke Rumah-rumah Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.