Pemilu 2024

Langgar Aturan, Ratusan Alat Peraga Kampanye di Kota Batu Ditertibkan

Satpol PP Kota Batu menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan di seluruh penjuru Kota Batu,

Penulis: Dya Ayu | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/dya ayu
Satpol PP Kota Batu menertibkan APK Pemilu 2024 disepanjang jalan protokol Kota Batu. 

SURYA.CO.ID BATU - Satpol PP Kota Batu menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan di seluruh penjuru Kota Batu, Kamis (28/12/2024).

Sejak dimulainya kampanye Pemilu 2024 tanggal 28 November hingga pengumpulan data tanggal 15 Desember, Bawaslu Kota Batu mencatat ada ratusan pelanggaran pemasangan APK Pemilu yang dilakukan seluruh Partai Politik (Parpol).

“Berdasarkan temuan dari pengawas Pemilu selama masa kampanye sampai tanggal 15 Desember, yang berhasil kami catat sebanyak 335 pelanggaran pemasangan APK. Dari data tersebut tidak langsung kami tindak untuk ditertibkan, pertama kami himbau pada Parpol untuk dipindah, digeser atau ditertibkan, sehingga dengan cara kami kirim surat saran perbaikan,” kata Koordinator divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, Kamis (28/12/2023).

Lebih lanjut Mardiono mengatakan, dari hasil kirim surat saran perbaikan ke Parpol, hanya berkurang sedikit dan masih menyisakan 300-an APK yang melanggar sehingga ditertibkan oleh Satpol PP pada hari ini.

“Dari 335 berkurang menjadi 307 APK, ini yang sampai dengan sekarang belum diperbaiki sehingga dilakukan penertiban. Rata-rata melanggar Perwali 23 tahun 2012 dan Keputusan Walikota 261 tahun 2023, dipasang di pohon dengan cara di paku dan diikat pakai kawat. Kemudian di tiang listrik, tiang telefon dan sebagainya,” ujarnya.

Sedangkan Bawaslu memastikan untuk pelanggaran pemasangan APK Pemilu di fasilitas umum seperti di tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit hampir nihil terjadi.

“Untuk tahap awal ini kami fokus dijalan-jalan protokol, nanti di Januari kami ada lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, Bawaslu Batu dan Satpol PP baru melakukan penertibkan pada Kamis (28/12/2023) karena harus mengumpulkan hasil temuan dari pengawas tingkat kecamatan maupun tingkat desa dan dilakukan pengkajian yang benar-benar melanggar dan tidak.

Kemudian ditabulasi dan data tersebut diserahkan ke Satpol PP untuk ditertibkan.

“Di Kecamatan Batu ini paling banyak, kelihatannya kecil tapi rutenya banyak jalan searah, dan di kota itu pecah-pecah sehingga perlu tenaga ekstra,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved