Sabtu, 25 April 2026

Berita Jember

Dugaan Korupsi Dana BOS Hingga Minus Rp 55 Juta, Kadispendik Jember : Masih Dikaji Bersama DPRD

Hadi mengungkapkan, penggunaan BOS sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur, sebagai petunjuk teknis di sekolah.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nawawi
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono. 


SURYA.CO.ID, JEMBER - Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, Hadi Mulyono akhirnya angkat bicara terkait dugaan penyelewengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Curahnongko 08 yang diungkapkan komite sekolah beberapa waktu lalu.

Hadi menjelaskan, laporan Komite SDN Curahnongko 08 Kecamatan Tempurejo atas dugaan penyalahgunaan dana BOS itu, sedang dikaji bersama Komisi D DPRD Jember.

"Nanti akan kami konfirmasi ke sekolah atas laporan tersebut. Pada prinsipnya kami bersama DPRD ingin menciptakan suasana belajar yang sejuk dan nyaman, supaya anak didik bisa konsentrasi belajar," kata Hadi, Kamis (28/12/2023).

Hadi mengungkapkan, penggunaan dana BOS sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur, sebagai petunjuk teknis di sekolah. Khususnya untuk penunjang belajar mengajar siswa.

"Memang ada anggaran yang secara umum, bisa digunakan untuk pengembangan kompetensi dan profesi tenaga pendidikan. Dan itu yang menjadi sorotan, padahal sebelumnya sudah kami sosialisasikan," kata Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa dana BOS juga sangat memungkinkan untuk kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Selama itu bertujuan untuk peningkatan belajar mengajar. "Sangat mungkin dana BOS (untuk K3S) selama untuk peningkatan pembelajaran. Termasuk kegiatan ektra Sekolah," jelasnya.

Hadi beralasan, selama ini beberapa lembaga pendidikan mewajibkan siswanya ikut ekstrakurikuler kegiatan pramuka. Padahal di luar kegiatan itu masih ada banyak.

"Mungkin keinginan dari orangtua untuk menambah kegiatan ekstra. Misalnya silat, kan tidak ada. Karena kegiatan ektra juga tergantung kebutuhan siswa dan orangtua," kata Hadi.

Sebatas informasi, Komite SDN Curahnongko 08 telah melaporkan dugaan penyelewengan dana BOS ke Polres Jember. Ketua Komite SDN Curahnongko 08, Samsul mengatakan, peruntukan dana BOSlebih banyak untuk kegiatan K3S.

"Seperti uang transport Kepala Sekolah, dan beberapa kegiatan yang diduga mengarah untuk kepentingan pribadi," kata Samsul beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sejak pertengahan 2022 hingga akhir 2023, diperkirakan dana BOS di lembaga pendidikan tersebut minus hingga Rp 55 juta. Akibatnya, banyak pembiayaan yang dibebankan kepada wali murid.

"Akhirnya orangtua siswa dibebankan banyak iuran, akhirnya iuran kegiatan pun dibebankan kepada siswa. Total minusnya pada pertengahan 2022 hingga akhir 2022 mencapai Rp 12 juta, kalau ditotal dengan sekarang hampir Rp 55 juta," kata Samsul.

Padahal dana BOS yang mengalir di SDN Curahnongko 08 sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Anggaran tersebut untuk kebutuhan 33 siswa yang sekarang belajar di lembaga pendidikan ini.

Kecurigaan Komite Sekolah, kata Samsul, bermula pihak lembaga penyelenggaraan pendidikan dasar ini, selalu berdalih tidak cukup uang untuk melakukan perbaikan kecil di fasilitas belajar siswa/siswi.

"Seperti pengecatan dan pembenahan atap tidak bisa. Kenapa, akhirnya pihak sekolah bilang tidak ada. Saat ditanya anggaran BOS, ternyata sudah minus. Saat kami lihat rinciannya, ternyata tidak masuk akal realisasinya," paparnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved