Rekam Jejak Firli Bahuri yang Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Karier Mentereng di Lingkungan Polri

Inilah rekam jejak Firli Bahuri, yang menyatakan mundur dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE TRIBUNNEWS
Firli Bahuri yang menyatakan mundur dari jabatan sebagai Ketua KPK 

SURYA.CO.ID - Tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri akhirnya menyatakan mundur dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelum menyatakan mundur, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pada 19 Desember 2023, pengadilan memutuskan gugatan praperadilan Firli tidak dapat diterima.

Keputusan Firli mundur dari jabatannya sudah disampaikan melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023 lalu.

"Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK," kata Firli, dikutip dari Kompas.com. 

"Tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," lanjut dia.

Saat ini Firli tengah menunggu keputusan Jokowi atas permohonan pengunduran dirinya itu.

"Kita tunggu keputusan Bapak Presiden," ujar Firli.

Sejak menyatakan mundur, rekam jejak Firli Bahuri pun kembali jadi sorotan. 

Lantas, bagaimana rekam jejak Firli Bahuri?

Firli merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 dengan karier mentereng.

Dalam perjalanan kariernya, Firli pernah menduduki sejumlah jabatan strategis baik di lingkungan Polri maupun di luar organisasi Korps Bhayangkara.

Jabatan itu di antaranya, Kapolres Kebumen (2006), Kapolres Brebes (2007), Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat (2009), dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (2011).

Firli juga tercatat pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Boediono (2012), Wakil Kapolda Banten (2014), Wakil Kapolda Jawa Tengah (2016), dan Kapolda NTB (2017).

Setelah itu, karier Firli semakin moncer dengan menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (2019), Kepala Badan Pemelihara Polri (2019), dan Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri (2019).

Posisi ini menjadi jabatan terakhir Firli di lingkungan Polri.

Ia pensiun dengan menyandang pangkat komisari jenderal kepolisian atau jenderal bintang tiga.

Saat masih berstatus perwira tinggi aktif Polri, Firli menjabat Ketua KPK periode 2019-2023.

Akan tetapi, di ujung masa jabatannya di lembaga antirasuah, Firli justru mencoreng dirinya sendiri karena tersandung kasus pemerasan.

Firli Bahuri Mangkir

Sebelumnya, Firli Bahuri diketahui mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri karena alasan menghadiri agenda penting lainnya. 

"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (21/12/2023).

Ia tak menjelaskan lebih detail soal agenda penting yang dimaksud.

Namun, satu di antara agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.

"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir dipemeriksaan Dewas," jelasnya.

Untuk itu, Ian menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya di Bareskrim ditunda.

"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," tuturnya.

Di bagian lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersikap tegas akan mangkirnya Firli.

Karyoto menegaskan penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua yang disertai surat perintah penjemputan paksa.

"Hari ini panggilan pertama, akan kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa," tegas Karyoto kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Selain itu Karyoto juga menuturkan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya perihal tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

Lebih lanjut eks Deputi Penindakan KPK itu juga menegaskan jika nanti Firli tak mengindahkan panggilan kedua pemerisaan, maka penyidik bakal segera mengeluarkan surat penangkapan Firli.

"Kalau itu (panggilan kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved