Ibadah Haji 2024

Kemenag Undang IKM dan UMKM untuk Produksi Seragam Baru Batik Haji 2024, Ini Syaratnya

Seragam batik jemaah haji Indonesia motif sekar arum akan mulai digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

surya.co.id/galih lintartika
Launching batik jemaah haji Indonesia yang baru untuk tahun 2024. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Seragam batik jemaah haji Indonesia motif sekar arum yang baru dirilis Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mulai digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan, sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, produksi seragam batik haji Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“IKM dan UMKM itu syaratnya harus memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik dan telah mendapatkan hak izin produksi dari Kementerian Agama,” katanya dalam rilis yang diterima, Jumat (15/12/2023).

Sehubungan itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia.

“Kami mengundang para pelaku IKM dan atau UMKM yang telah memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk mengajukan permohonan izin produksi ke Kementerian Agama. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps dengan mengakses menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji,” sambungnya.

Disampaikan dia, surat permohonan diajukan secara tertulis, ditandatangani pimpinan IKM dan atau UMKM dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurut Anna, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang nantinya akan menetapkan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia setelah IKM dan atau UMKM memenuhi persyaratan.

Proses produksi seragam batik baru ini perlu segera dilakukan karena akan digunakan oleh jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.

Keberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama diperkirakan akan dimulai pada Mei 2024. “Kami saat ini tengah melakukan proses akselerasi agar seragam batik yang baru ini bisa segera diproduksi,” jelas Anna.

Ia menyebut, distribusi seragam batik jemaah haji Indonesia nantinya akan dilakukan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada Jemaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih.

Sekadar informasi, persyaratan Izin Produksi IKM dan atau UMKM diantaranya, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik), kedua memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi; ketiga memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark.

Keempat memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kelima memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan keenam memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Pengajuan Permohonan Izin adalah IKM dan/atau UMKM mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan IKM dan/atau UMKM ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan melampirkan persyaratan.

Diantaranya, fotokopi KTP pimpinan IKM dan/atau UMKM, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik), surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa: a) memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi; b) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark.

Selain itu,memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Selain itu, Lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan dalam bentuk portable document format (pdf) dari dokumen asli melalui email atau penyerahan berkas dokumen secara langsung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved