Berita Madiun
Caleg Pembobol Toko di Kabupaten Madiun Terancam Dicoret dari Surat Suara
Seorang Caleg bernama Adnan Dwi Kresiawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan toko di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MADIUN - KPU Kabupaten Madiun ikut buka suara terkait penetapan tersangka pembobolan toko di Kecamatan Dolopo, terhadap salah seorang Caleg bernama Adnan Dwi Kresiawan beberapa hari lalu.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Jumangin membenarkan, jika warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, berusia 25 tahun tersebut adalah Caleg dari salah satu partai politik ternama dengan Dapil 1.
“Nama Adnan tercantum pada Daftar Caleg Tetap atau DCT, Dapil 1 dan nomor urut 7,” ujar Jumangin, Jumat (8/12/2023).
Kendati demikian, lanjut Jumangin, pihaknya terus memantau perkembangan kasus. Serta masih menunggu ketetapan hukum yang kuat dari Pengadilan Negeri.
Baca juga: Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Toko Sembako di Madiun, Ternyata Seorang Caleg
Baca juga: Detik-detik Maling Obok-obok Toko Sembako di Kabupaten Madiun, Uang Puluhan Juta Rupiah Raib Digasak
Dirinya juga menambahkan, bilamana Pengadilan Negeri telah menetapkan status hukum tetap terhadap yang bersangkutan, maka sebelum hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, maka nama Adnan berpotensi akan dicoret dari surat suara.
“Akan kami plenokan dan kami tetapkan sebagai TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red)melalui perubahan SK di situ,” tandas Jumangin.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan dua pelaku spesialis pencurian toko yang ternyata salah satunya adalaha seorang Caleg.
Dalam pengakuannya, kedua tersangka telah melancarkan aksi di berbagai daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Komisioner-Divisi-Teknis-Penyelenggara-Pemilu-KPU-Kabupaten-Madiun-Jumangin-8122023.jpg)