Berita Gresik
Tega Cabuli Putri Tiri yang Masih SD, Pria di Cerme Gresik Dibekuk Polisi, Modusnya Bikin Emosi
Pria berusia 62 tahun di Kecamatan Cerme, Gresik, tega berkali-kali mencabuli putri tirinya yang masih duduk di sekolah dasar. Seperti ini modusnya
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - SP (62) pria Kecamatan Cerme, diringkus Satreskrim Polres Gresik gara-gara tega mencabuli putri tirinya sendiri yang masih duduk di sekolah dasar (SD).
Identitas korban sebut saja Mawar. SP langsung ditangkap pada Kamis (30/11/2023).
"Tersangka SP kami amankan di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 09.00 WIB. Kami amankan saat yang bersangkutan sedang santai dirumahnya," ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, Sabtu (2/12/2023).
Aksi tak terpuji SP bermula pada beberapa bulan lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya, tiba-tiba tersangka masuk dan mendatangi korban.
Mawar langsung terbangun, tersangka SP langsung mengancam akan memukul Mawar jika tidak diam atau tak mau menuruti kemauannya.
Selang beberapa menit, puas melancarkan nafsunya, SP kembali ke kamarnya.
Selang beberapa bulan kemudian, SP kembali mendatangi Mawar. Kali ini, dia masuk kamar korban pukul 06.30 WIB. SP lebih beringas lagi. Dia langsung mengunci pintu kamar.
Korban yang sedang tidur karena libur sekolah, pakaiannya langsung dilucuti satu per satu. Kemudian tersangka kembali melakukan aksi terlarangnya.
Setelahnya, SP buru-buru meninggalkan korban sendiri di dalam kamar agar perbuatannya tidak diketahui.
Mawar akhirnya berani melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada sang ibu, SW.
Mengetahui perbuatan suami sambungnya seperti itu, SW langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Hati SW hancur, putrinya yang masih duduk di bangku SD sudah dinodai sang suami berkali-kali.
"Tersangka SP sudah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 82 Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegas Ipda Hepi.
Berita Gresik
pria cabuli putri tiri
pria Gresik cabuli putri tiri
Kecamatan Cerme
Kabupaten Gresik
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.