Berita Bojonegoro
Usulan UMK Bojonegoro 2024 Disetujui Pj Bupati, Nominalnya Rp 2.389.443
Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyetujui usulan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bojonegoro tahun 2024.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyetujui usulan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bojonegoro tahun 2024.
Hal itu diutarakan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bojonegoro Slamet.
Dia mengemukakan, usulan UMK Bojonegoro 2024 disetujui Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto pada Jumat (24/11/2023).
"Nominalnya (usulan UMK Bojonegoro 2024, red) Rp 2.389.443," ujarnya kepada Tribunjatim.com, Sabtu (25/11/2023) pagi.
Dibandingkan UMK Bojonegoeo 2023 ini, kata dia, usulan UMK Bojonegoro 2024 sudah disetujui itu alami kenaikan 4,82 persen.
"Atau, naik Rp 109.875," terang pejabat asal Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini.
Berikutnya, lanjut dia, usulan UMK Bojonegoro 2024 ini akan diteruskan ke Pemprov Jatim untuk mendapat penetapan.
"Nominal UMK Bojonegoro 2024 bisa ditetapkan sesuai usulan, bisa pula lebih tinggi. Tergantung Gubernur Jatim," imbuhnya.
Untuk diketahui, usulan UMK Bojonegoro 2024 dengan nominal Rp Rp 2.389.443 didapat setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro sidang pleno.
Dewan dimaksud terdiri dari perwakilan disnakertrans, serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha di Kabupaten Bojonegoro.