Sosok 4 Pimpinan KPK yang Akan Diperiksa Polisi Lagi Soal Kasus Pemerasan SYL, Susul Firli Bahuri?
Inilah sosok empat pimpinan KPK yang bakal diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah sosok empat pimpinan KPK yang bakal diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Mereka berempat sama-sama berpeluang menyusul Firli Bahuri sebagai tersangka.
Empat pimpinan KPK tersebut yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan itu akan dilakukan pekan depan.
"Kita agendakan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI. Iya (semua Pimpinan KPK)," kata Ade kepada wartawan, Jumat (24/11/2023), melansir dari Tribunnews.
Baca juga: BIODATA Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri, Harta Kekayaannya Rp 3 Miliar
Namun Ade tidak merinci secara pasti hari pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK tersebut.
Dia hanya menyebut pemeriksaannya akan dilakukan sebelum pihaknya memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sebelum pemanggilan kepada saudara FB sebagai tersangka," katanya.
Penyidik memang telah menjadwalkan pemeriksaan Firli sebagai tersangka pada pekan depan.
Pada Senin 9 Oktober 2023 lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mewanti-wanti Polda Metro Jaya terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
Saat itu, Ketua KPK Firli Bahuri belum ditetapkan jadi tersangka.
Kala itu, Tanak mengingatkan bahwa KPK memiliki 5 pimpinan.
Apabila salah satunya dijadikan sebagai tersangka, maka 4 komisioner lainnya bisa juga berstatus tersangka.
Berikut sosok keempat pimpinan KPK yang akan diperiksa.
Melansir dari Tribunnewswiki, Alexander Marwata merupakan satu dari Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019.
Alexander Marwata lahir di Klaten, Jawa Tengah pada 26 Februari 1967.
Alexander Marwata memiliki seorang istri yang berasal dari daerah Boyolali, Jawa Tengah. (1)
Alexander Marwata merupakan petahana yang tersisa dalam seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Dalam tes wawancara dan uji publik seleksi Capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019) Alexander Marwata menyatakan dirinya bukan titipan pihak siapapun.
Alexander Marwata mengungkap jarang melakukan komunikasi dengan pejabat negara, anggota DPR RI, partai politik maupun kelompok atau tokoh kepentingan manapun.
Alexander Marwata juga menyatakan bahwa selalu menghabiskan waktu bersama keluarga dan kawan alumni semasa SMA ketika setelah pulang bekerja di KPK.
Alexander Mawarta mengenyam pendidikan dasar di SD Plawikan I Klaten (1974-1980).
Setelah itu Alexander Mawarta melanjutkan pendidikan ke SMP Pangudi Luhur Klaten (1980-1983).
Selanjutnya Alexander Marwata melanjutkan pendidikan ke SMAN 1 Yogyakarta (1983-1986).
Setelah lulus, Alexander Marwata menjadi mahasiswa D IV di Jurusan Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta.
Pada 1995 Alexander Marwata melanjutkan S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia. (5)
Pada 5 Oktober 2017 Alexander Marwata lulus Magister Hukum Unika Atma Jaya Jakarta.
Sebelum menjabat sebagai Komisioner KPK 2015-2019 dan menjadi Capim KPK periode 2019-2023, Alexander Marwata mengawali kariernya sebagai auditor pada 1987.
Pada 1987-2011 Alexander Marwata berkarir di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor.
Pada 2010 Alexander Marwata dipercaya menjadi kepala divisi Yankum dan HAM, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Yogyakarta.
Pada 2012 Alexander Marwata dipercaya untuk menjabat sebagai kepala divisi pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat.
Pada tahun yang sama Alexander Marwata ditunjuk sebagai Direktur Penguatan HAM di Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM hingga tahun 2014.
Alexander Marwata juga dikenal sebagai Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selama menjabat, Alexander Marwata tidak terlepas dari kontroversi karena sering memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan putusan yang ringan bagi pelaku korupsi ketika menjadi hakim di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman Kompas.com, Johanis Tanak merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulwesi Selatan, tahun 1983.
Selesai menempuh pendidikan di Unhas, dirinya kembali melanjutkan studi di Universitas Airlangga hingga mendapatkan gelar Doktor pada program studi Ilmu Hukum.
Sebagai lulusan hukum, Johanis Tanak memulai karier di lembaga Kejaksaan.
Sosoknya kerap wara-wiri di Kejaksaan dan beberapa kali menduduki posisi strategis.
Johanis Tanak pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 2014.
Pada 2016, dia juga pernah mengemban posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta sempat pula menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Sebelum dilantik menjadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dipercaya menduduki posisi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara.
Hingga pada 2019, dia pun mengikuti seleksi Calon Pimpinan KPK. Sayangnya, Johanis tidak mendapatkan suara sama sekali saat proses pemungutan suara di DPR.
Namun kini, dirinya berhasil mendulang sebanyak 38 dari 53 suara.
Nurul Ghufron lahir 22 September 1974.
Ia adalah akademisi hukum indonesia. Ia menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019.
Lahir di Sumenep,pendidikan dasar hingga menengah atas ditempuhnya di Sumenep Madura. Sejak menempuh pendidikan tinggi ia meninggalkan Sumenep, pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 1997, S2 hukum Universitas Airlangga pada tahun 2004, dan mendapatkan gelar Doktor pada tahun 2012 dari Universitas Padjajaran.
Sejak tahun 2000, Ghufron aktif menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember.
Ia mengampu mata kuliah diantaranya teori hukum, filsafat hukum, hukum pidana, tindak pidana korupsi dan pajak, dan sistem peradilan pidana.
Kariernya diawali sebagai Sekretaris jurusan Hukum Pidana selanjutnya pada tahun 2013 Ghufron diangkat menjadi Pembantu Dekan I bidang akademik dan sejak 2016, ia dipercaya menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. Ia adalah pegawai negeri sipil berpangkat IV-A.[4]
Pada tanggal 20 Desember 2019, Nurul Ghufron beserta 4 Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo, dan menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Dilansir dari laman KPK, Nawawi lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 20 Februari 1962.
Dia tumbuh dan mengenyam pendidikan SD-SMA di Manado.
Pada masa kuliah, Nawawi mengambil jurusan Fakultas Hukum di Universitas Sam Ratulangi.
Dia kemudian melanjutkan program magister di Universitas Pasundan untuk mendalami hukum pidana.
Karier Nawawi Pomolango dimulai sebagai hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah pada 1992.
Empat tahun kemudian, dia ditugaskan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara.
Nawawi juga pernah dimutasi ke Pengadilan Negeri Balikpapan dan dipindahkan lagi ke Pengadilan Negeri Makassar pada 2005.
Namanya mulai dikenal saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2011-2013.
Saat itu dia dikenal sebagai hakim dengan spesialisasi mengadili kasus tindak pidana korupsi yang dilimpahkan oleh KPK.
Pada 2016, dia juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diperbantukan sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di tahun 2017, Nawawi mendapatkan promosi sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dikutip dari Antara, Nawawi terpilih sebagai pimpinan KPK pada akhir 2017.
Namanya dikenal publik setelah memutus kasus suap yang melibatkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Nawawi juga menjadi salah satu hakim yang memutus kasus suap dengan terpidana mantan Ketua DPD Irman Gusman.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.