Berita Nganjuk
Pemkab Nganjuk Usulkan Perubahan Perda Desa, Orang Luar Daerah Bisa Jadi Perangkat dan Usia Dibatasi
ada usulan perubahan mengenai usia penjabat perangkat desa yang harus sampai 60 tahun tidak boleh ada tambahan.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Pemkab Nganjuk mengusulkan adanya perubahan pada isi peraturan daerah (perda) tentang Desa kepada DPRD Nganjuk. Perubahan perda itu diajukan dalam rapat paripurna dan dibahas dalam pandangan umum (PU) fraksi-fraksi, Kamis (23/11/2023).
Ketua DPRD Nganjuk, Tati Heru Tjahjono mengatakan, Pprubahan perda tentang Desa tersebut diusulkan Pemkab Nganjuk. Perda itu sudah disahkan DPRD namun dibahas lagi karena ada sejumlah perubahan yang disesuaikan dengan aturan baru dalam undang-undang tentang Desa.
"Usulan perubahan perda tentang Desa yang dilakukan eksekutif langsung diproses, dan kali ini memasuki tahapan PU," kata Tatit.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan mengatakan, usulah perubahan perda tentang Desa tersebut harus dilakukan dan disesuaikan dengan peraturan terbaru tentang Desa.
Di antaranya tentang WNI (warga negara Indonesia) yang berdomisili di manapun diperbolehkan menjadi perangkat desa di Kabupaten Nganjuk.
"Dalam perda tentang Desa sebelumnya tidak menyebut dan memuat tentang hal itu, makanya diusulkan ada perubahan," kata Nur Solkean.
Selain itu, ada usulan perubahan mengenai usia penjabat perangkat desa yang harus sampai 60 tahun tidak boleh ada tambahan. Karena dalam perda tentang Desa ada tambahan usia jabatan, meski tidak mendapat gaji sesuai aturan.
"Itu tidak diperbolehkan dan tidak sesuai dengan Undang-undang tentang Desa. Makanya ketentuan usia jabatan perangkat desa harus dirubah dan tidak boleh ada tambahan usia masa jabatan," tandas Nur Solekan.
Untuk itu, menurut Nur Solekan, dalam rangka perubahan perda tentang Desa tersebut Pemkab Nganjuk akan secepatnya menjawab PU fraksi-fraksi DPRD Nganjuk. Apalagi perda tersebut cukup penting dan dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan tingkat desa di Kabupaten Nganjuk.
"Makanya kami berharap segera ada pembahasan atas perubahan perda tentang Desa tersebut sehingga segera bisa disahkan dan diundangan untuk dilaksanakan," tutur Nur Solekan. ****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/perubanan-Perda-Desa-di-Nganjuk.jpg)