Senin, 20 April 2026

Berita Kota Surabaya

Komisi A Ingatkan Bantuan Operasional RW Tidak Diambil dari Dana Kelurahan

Karena kalau terpaksa diambilkan dari dana ini, maka akan terjadi kesalahan yang berulang dalam pemanfaatan Dakel

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Deddy Humana
surya/nuraini faiq
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Camelia Habiba turun dalam kegiatan posyandu di wilayah Surabaya Utara beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Camelia Habiba memperingatkan agar rencana bantuan operasional RW untuk membayar listrik dan air tidak diambilkan dari dana kelurahan (Dakel).

Karena kalau terpaksa diambilkan dari dana ini, maka akan terjadi kesalahan yang berulang dalam pemanfaatan Dakel.

Sebelumnya Pemkot Surabaya berencana menggulirkan bantuan operasional untuk setiap RW sebesar Rp 300.000. Bantuan ini untuk mengcover biaya listrik dan air agar tidak dibebankan kepada kampung lagi. "Tetapi jangan diambilkan dari dakel," tegas Camelia, Rabu (22/11/2023).

Sebagaimana amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), Pemda atau Pemkot wajib mengalokasikan anggaran Dakel dalam APBD. Besarannya 5 persen dari total APBD daerah.
Dakel ini untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan total APBD Kota Surabaya yang mencapai Rp 10,9 trilliun, artinya, ada anggaran Dakel di Surabaya sekitar Rp 500 miliar untuk total 154 kelurahan di Surabaya.

Rata-rata, setiap kelurahan berhak mendapatkan Dakel sekitar Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar. Semakin banyak RT-nya maka semakin banyak penerimaan Dakel.

Untuk pencairan Dakel setiap kelurahan bergantung pada efektivitas dan kecakapan kelurahan masing-masing. Peruntukannya harus patuh pada amanah UU. Program dari Dakel ini harus melalui Musbangkel (Musyawarah Pembangunan Kelurahan).

Honor RT RW

Habiba yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengevaluasi peruntukan Dakel di Surabaya. Ia pun meminta agar semua patuh pada amanah UU Pemda atas peruntukan Dakel. Tetapi Habiba menyebut Pemkot Surabaya masih membandel.

"Salah satu evaluasi kami dan harus menjadi perhatian adalah, sebaiknya insentif RT, RW, dan LPMK tidak lagi diambilkan dari Dakel seperti selama ini. Pemkot bisa dibilang bandel," ucap Habiba.

Di Surabaya saat ini berlaku honor bulanan setiap ketua RT (Rp 1 juta), ketua RW (Rp 1,2 juta), dan ketua LPMK (Rp 1,5 juta). Habiba menyarankan agar honor perangkat kampung itu tidak lagi diambilkan dari Dakel.

Dakel dijalankan semangatnya adalah mempercepat pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Surabaya sudah tepat merencanakan gagasan Kampung Tematik hingga Kampung Kreatif.

"Ide Pak Wali Kota sudah tepat. Destinasi bisa lahir dari kampung tetapi akan lebih tepat jika ada keberpihakan anggaran. Salah satunya Dakel bisa fokus untuk membangun kampung. Selama ini terkurangi oleh honor RT yang diambilkan dari Dakel," kata Habiba.

Komisi A pada 2022 lalu sudah berhasil melepaskan beban Dakel dari dana permakanan di setiap kampung. Uang permakanan sebelumnya diambilkan dari Dakel dan dialihkan ke Dinas Sosial (Dinsos). Habiba menyarankan agar honor RT diambilkan dari anggaran pemerintah kecamatan.

Habiba meyakini, dengan pemanfaatan Dakel yang optimal akan berdaya manfaat bagi masyarakat. Lebih dari itu, jika pembangunan kampung berjalan maksimal maka akan membangkitkan kesadaran akan kewajiban warganya dalam membayar pajak.

Infrastruktur jalan baik, selokan tidak mampet, dan kampung berkembang. Saat warga wajib membayar pajak, akan penuh kesadaran dalam memenuhi kewajiban ini. Warga akan antusias membayar pajak. Tidak ada lagi ASN susah payah menagih pajak, apalagi sampai door to door. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved