Berita Tuban

Kawal Sidang Pleno Usulan UMK Tuban 2024, Ratusan Buruh Menggeruduk Kantor Pemkab

Ratusan buruh mengawal sidang pleno terkait usulan UMK Tuban 2024, tuntut kenaikan 15 persen, jika tidak dipenuhi akan menggelar aksi demo

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusab Alfa Ziqin
Massa FSPMI saat menggeruduk Kantor Pemkab Tuban, kawal sidang pleno terkait usulan UMK Tuban 2025, Rabu (22/11/2023) siang. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Ratusan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban menggeruduk Kantor Pemkab Tuban, Rabu (22/11/2023) siang.

Mereka mengawal sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depeka) Tuban terkait usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban 2024. Sekaligus, meminta UMK Tuban 2024 naik, ketimbang UMK Tuban 2023.

Hal itu dibenarkan Ketua FSPMI Tuban, Duraji. Dia menyebut, kawalan pihaknya atas sidang pleno Depeka Tuban ini penting. Karena, hasil sidang akan menentukan upah buruh di Kabupaten Tuban selama satu tahun ke depan.

"Kami minta Pemkab Tuban mengusulkan UMK Tuban 2024 naik sebesar 15 persen daripada UMK 2023 lalu," ujar Duraji kepada awak media, Rabu (22/11/2023).

Terkait nanti UMK Tuban 2024 ditetapkan berapa oleh Pemprov Jatim, lanjutnya, paling penting Pemkab Tuban mengusulkan UMK Tuban 2024 naik 15 persen dulu.

Pria yang juga Ketua Partai Buruh Tuban ini melanjutkan, tuntutan kenaikan UMK Tuban 2024 sebesar 15 persen itu logis. Mengingat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tuban terbilang tinggi pada 2022-2023

"Kami berharap pertumbuhan ekonomi ini tidak hanya dinikmati kalangan elit. Tapi juga memberi dampak baik untuk kaum buruh," tegasnya.

Duraji mengancam, jika tuntutan buruh ihwal kenaikan UMK 15 persen ini tak dipenuhi, FSPMI Tuban akan kembali menggelar aksi dengan massa lebih besar.

"Selain itu, kami (FSPMI Tuban, red) juga akan bermalam di Kantor Pemkab Tuban," tegasnya.

Terpisah, PltKepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Tuban, Suwito belum memberikan tanggapan atas aksi FSPMI Tuban maupun hasil sidang pleno Depeka Tuban.

Untuk diketahui, UMK Tuban 2023 besarnya Rp 2.739.224. Namun, sebagaimana kabupaten/kota lain, masih banyak perusahaan di Kabupaten Tuban tak mengupah karyawannya sesuai UMK tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved