Selasa, 19 Mei 2026

Ujian Sidang Tertutup TAPD Prodi DAP Kandidat Doktor Maidi Berhasil Dilaksanakan dengan Sukses

Ujian Sidang Tertutup TAPD Prodi DAP Kandidat Doktor Maidi Berhasil Dilaksanakan dengan Sukses dan berhasil raih gelar doktor

Tayang:
Penulis: Fransisca Andeska | Editor: Content Writer
Istimewa
Kandidat Doktor Maidi telah resmi menyandang gelar Doktor setelah melaksanakan Ujian Sidang Tertutup Tugas Akhir Program Doktor (TAPD) pada Program Studi Doktor Administrasi Publik (Prodi DAP) Universitas Terbuka (UT), di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung Prof. Setijadi Universitas Terbuka Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (3/11/2023). 

SURYA.CO.ID - Program Studi Doktor Administrasi Publik (Prodi DAP) Universitas Terbuka (UT) telah melaksanakan Ujian Sidang Tertutup Tugas Akhir Program Doktor (TAPD) dengan kandidat Doktor Maidi, NIM: 530056736, pada Jumat (3/11/2023). 

Adapun judul TAPD yang dipresentasikan adalah “Model Evaluasi Kebijakan Smart City: Studi Kasus Kota Madiun”, ini dilaksanakan di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung Prof. Setijadi Universitas Terbuka Pondok Cabe, Tangerang Selatan. 

Kandidat Doktor Maidi merupakan calon lulusan pertama Prodi DAP yang saat ini menjabat sebagai Walikota Madiun. Proses kandidat untuk mencapai tahap Ujian Sidang Tertutup TAPD ini merupakan tahap akhir untuk selangkah lagi menuju Doktor di tengah kesibukan kandidat sebagai pejabat publik, sehingga hal ini patut diapresiasi dan memotivasi teman-teman mahasiswa doktor lainnya di Universitas Terbuka.

Diketahui, ujian sidang tertutup TAPD ini merupakan sarana untuk menyampaikan gagasan, hasil penelitian, dan mempertahankannya di depan Komisi Penguji ujian sidang tertutup TAPD. Adapun susunan komisi penguji kandidat adalah sebagai berikut: 

  • Ketua Sidang : Prof. Drs. Ojat Darodjat, M.Bus, Ph.D. (UT)
  • Promotor : Dr. Sofjan Aripin, M.Si (UT)
  • Kopromotor I : Prof. Dr. Bambang Supriyono, M.Si. (UB)
  • Kopromotor II : Dr. Akadun, M.Pd. (LLDIKTI Wilayah IV)
  • Penguji Eksternal I : Prof. Dr. Yulianto, M.Si. (Unila)
  • Penguji Eksternal II : Prof. Dr. Daryono, S.H.,M.A.,Ph.D. (UT)
  • Sekretaris Sidang : Dr. Susanti, M.Si. (UT) 

Sidang yang berlangsung dari pukul 09.00-11.30 WIB itu dibuka dan ditutup langsung oleh Direktur Sekolah Pascasarjana Prof. Dr. Maman Rumanta, M.Si. dan Ketua Sidang Rektor Universitas Terbuka Prof. Drs. Ojat Darodjat, M.Bus, Ph.D. 

Tak hanya itu, sidang ini juga berlangsung dengan sesi tanya jawab secara lancar dan dapat dijawab dengan tepat oleh kandidat doktor. Melalui forum ini pula, kandidat menyampaikan diseminasi hasil penelitiannya secara terbatas dalam forum akademisi.

Kandidat doktor dalam mempertahankan hasil penelitian di depan Komisi Penguji ini dinilai dari dua aspek, yaitu: penilaian on desk dan penilaian performance dengan komposisi yang sama. Artinya naskah TAPD dan performance sama pentingnya untuk menentukan kelulusan Ujian Sidang Tertutup TAPD ini. 

Pada penilaian on desk mengacu pada beberapa komponen antara lain pendahuluan, tinjauan pustaka, metodologi, temuan hasil penelitian, kesimpulan dan saran, serta daftar pustaka. Sedangkan penilaian performance terdiri atas kemampuan mengemukakan gagasan inti, memberikan argumen induktif- empiris atau deduktif-logis untuk menopang gagasan inti TAPD secara inti, keterbukaan, kepekaan dan ketanggapan kandidat, serta sikap personal kandidat.

Ujian Sidang Tertutup TAPD ini berlangsung dengan tanya jawab lancar dan memberikan insight baru juga bagi Kandidat Doktor, bahwa sebuah novelty akan selalu terus diperbaharui terus menerus seiring dengan kemajuan jaman, kearifan lokal, dan heterogenitas Indonesia. 

Pada hasil akhir Ujian Sidang Tertutup TAPD, menghasilkan bahwa kandidat dinyatakan Lulus. Selain itu, sesuai dengan Berita Acara Ujian Sidang Tertutup TAPD, gelaran acara ini juga mengumumkan bahwa kandidat doktor masih perlu memenuhi persyaratan untuk dapat mengikuti yudisium dalam rangka memperoleh gelar Doktor, syarat tersebut adalah sebagai berikut. 

Menyerahkan naskah TAPD yang telah disempurnakan/diperbaiki sesuai dengan masukan dari Tim Penguji. 
Menyerahkan artikel yang sudah dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi beserta link artikel tersebut. 

Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, Kandidat doktor dapat memenuhi persyaratan tersebut, mengingat syarat ini sudah dipersiapkan kandidat sejak lama. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved