Rusuh di Stadion Gelora Joko Samudro

BREAKING NEWS: Ketua Harian Ultras Gresik Jadi Tersangka Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro

Ketua Harian Ultras Gresik, disebut menjadi aktor intelektual dalam kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro.

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Ketua Harian Suporter Ultras Gresik, MT saat diamankan di Mapolres Gresik, Selasa (21/11/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Ketua Harian Ultras Gresik, MT alias Martha Christiawan menjadi aktor intelektual dalam kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro.

Sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan delapan suporter Gresik United menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan tersebut.

Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, tersangka MT akan dijerat Pasal 160 KUHP Pasal 214 KUHP, karena diduga membujuk dan menghasut kegiatan yang terjadi kekerasan kepada kepolisian yang melakukan pengamanan.

"Tersangka MT menyampaikan bahwa 'biarkan itu terjadi, biar ramai sekalian' ada kata-kata seperti itu tersangka MT kepada petugas kepolisian, sebagai perannya panitia pelaksana dituakan suporter harusnya yang bersangkutan membantu aparat pengamanan mengademkan suporter itu, tidak dilajukan yang bersangkutan dan berbagai macam fakta yang ada," ujar AKBP Piter Yanottama saat pers rilis di Mapolres Gresik, Selasa (21/11/2023).

Dikatakannya, kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro diawali dari keinginan beberapa kelompok suporter untuk demo ke manajemen Gresik United, dikarenakan hasil pertandingan kalah dari Deltras Sidoarjo disebut akibat beberapa perubahan di manajemen.

Aktivitas suporter mendekati manajemen Gresik United diikuti beberapa kelompok suporter yang lain, pertimbangan petugas sangat tidak kondusif, apabila kelompok perwakikan menemui manajemen diimbau dicarikan waktu tepat.

"Kemudian memantik, memicu, dianggap niatnya untuk bertemu dihalang-halangi. Muncul emosional dan berujung aksi kekerasan dengan cara lempar batu, lempar kayu dan merusak stadion," ungkapnya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, ada delapan orang tersangka yang diamankan dari kasus tersebut. Yaitu FJ (24), JH (20), MT (49) dan S (26).

"Juga ada empat anak berhadapan hukum, yang juga telah melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved