Eks Kadispendik Jatim Terlibat Korupsi
BREAKING NEWS Eks Kadispendik Jatim Dituntut 9 Tahun Penjara, Terlibat Korupsi DAK 2018
Dituntut penjara karena terbukti korupsi, Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman sebut tuntutan terhadap dirinya tak rasional
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman terdakwa kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp 8,2 miliar, dituntut sembilan tahun penjara.
Selain itu, Syaiful Rachman juga dikenakan pidana denda Rp 500 juta atau subsider enam bulan penjara.
Pembacaan tuntutan tersebut, disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Nur Rochmansyah dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilian Tipikor Surabaya, Selasa (21/11/2023) siang.
Baca juga: Sekongkol Korupsi DAK 2018, Eks Kepsek di Jember Dituntut Wajib Kembalikan Uang Negara Rp 8,2 Miliar
Menurutnya, Syaiful Rachman tidak mendukung program pemerintahan bersih dari KKN.
Syaiful Rachman terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau penyelenggaraan negara.
Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun. Dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dengan pidana denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan," ujar Nur Rochmansyah, saat membacakan tuntutan.
Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara semi daring. Yakni, kedua terdakwa tidak dihadirkan dalam ruang persidangan, namun tetap menyaksikan dan memantau persidangan secara online melalui layar monitor terhubung antara ruang sidang dengan ruang tahanan.
Kemudian, terdakwa Syaiful Rachman diberi kesempatan oleh Hakim Ketua Arwana untuk memberikan tanggapannya atas pembacaan tuntutan tersebut.
Dengan raut wajah yang masam dengan mengernyitkan kulit dahi, Syaiful Rachman malah menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU tidak rasional.
"Tuntutannya tidak rasional," ujar terdakwa Syaiful Rachman.
Namun, belum juga sempat memberikan penjelasan atas ucapannya tersebut, Syaiful Rachman malah diskak oleh Hakim Ketua Arwana yang mengimbau agar terdakwa Syaiful Rachman memberikan bantahannya atas tuntutan tersebut melalui sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan.
"Bukan maksud itu. Itu nanti di pembelaan. Setelah dengar tuntutan dari JPU, bagaimana dengan tuntutan ini. Berarti mau mengajukan pembelaan?," ujar Hakim Ketua Arwana.
Lantas Terdakwa Syaiful Rachman menambahkan, dirinya tidak menerima dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Sehingga pihaknya akan menyiapkan pembelaan pada sidang lanjutan pada pekan depan.
"Saya tidak terima. Iya (ajukan pembelaan). Iya minggu depan akan membuat pembelaan sendiri. Gitu aja," jawab Syaiful Rachman.
Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka sekitar Rp 8,2 miliar.
Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar.
Seharusnya, uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK, 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler secara swakelola.
Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.
Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.
Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.
Kedua tersangka, menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal kepada para tersangka.
Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus, Ipda Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.
Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat, para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel.
Artinya, ia menginstruksikan para peserta rapat untuk meletakkan atau menyimpan ponsel miliknya di luar ruangan.
Selama berlangsungnya rapat, Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana.
"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas pada waktu saat itu. Diimbau oleh kadis, hape untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," kata Ipda Aan dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023).
Kemudian, kedua terdakwa, Syaiful Rachman dan Eny Rustiana dikenakan dakwaan sesuai Pasal 2, subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kadispendik-Jatim-Syaiful-Rachman-dan-eks-kepala-SMK-swasta-di-Jember-Eny-Rustiana.jpg)