UMK Kabupaten Pasuruan
Apindo Perkirakan Kenaikan UMK Cukup Rp 50.000, Atau Banyak Perusahaan Tinggalkan Pasuruan
Disampaikan Wahyu, pada dasarnya industri padat karya tetap menjadi tumpuan utama untuk serapan tenaga kerja di Pasuruan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan berharap pemerintah lebih bijak menaikkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2024.
Ketua DPK Apindo Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, penentuan kenaikan UMK itu harus berdasarkan dengan pertumbuhan ekonomi.
“Penentuan kenaikan UMK harus berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang sekarang tumbuh 5,3 persen sesuai dengan aturan yang baru,” kata Huda kepada SURYA, Selasa (21/11/2023).
Huda menguraikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan anggota Apindo dan semuanya bersepakat bahwa kondisi ekonomi banyak perusahaan sedang sulit. “Semua usaha terdampak, seperti usaha alas kaki, tekstil hingga garmen. Semuanya mengaku sulit dan belum stabil dengan dampak situasi global,” paparnya.
Karenanya, dengan pertumbuhan ekonomi 5,3 persen, Apindo sepakat kenaikan UMK hanya di kisaran 0,53 persen atau tidak sampai 1 persen. “Kalau dihitung ya tidak lebih dari Rp 50.000 kenaikannya. Insya Allah dengan angka itu, pengusaha masih bisa ngangkat (bertahan),” tambahnya.
Huda juga khawatir kalau angka kenaikannya dipaksakan, maka itu hanya sekadar angka. Jika mau fair, tidak banyak perusahaan yang mampu membayar UMK. “Tidak mampu, makanya beberapa kali saya sampaikan ke pemerintah, kalau melihat perusahaan jangan yang besar. Pikirkan juga perusahaan yang kelas menengah,” urainya.
Artinya, pengusaha bukan tidak mau menaikkan UMK tetapi harus realistis. Apalagi selama ini keberadaan perusahaan juga mengurangi pengangguran.
“Daya saing Pasuruan sebagai kawasan industri akan berkurang, sebab di daerah seperti Jombang, Madiun, Blitar lebih murah nilai UMK-nya,” paparnya.
Jika dibiarkan UMK meroket tidak terkendali, dikhawatirkan banyak pengusaha lari dari Kabupaten Pasuruan. Karena dianggap tidak strategis dan merugikan. “Sudah banyak contoh perusahaan yang gulung tikar dan memilih hengkang dari Pasuruan. Itu banyak kasus,” tambah Huda.
Belum lagi perusahaan yang sedang siap-siap untuk hengkang. Dari data yang dimiliki Apindo, ada 5 - 10 perusahaan yang sudah siap kabur dari Pasuruan. “Nilai investasi di Kabupaten Pasuruan memang ada, tetapi itu investasi padat modal, bukan padat karya. Kalau dibiarkan, angka pengangguran semakin tinggi,” urainya.
Sementara Ketua HR Club Pasuruan, Wahyu Budi Priyanto mengatakan, kenaikan UMK secara prinsip harus mengedepankan kepentingan bersama. “Bagaimana menjaga stabilitas industri terutama yang padat karya bidang tertentu yang saat ini terdampak resesi global,” tutur Wahyu.
Disampaikan Wahyu, pada dasarnya industri padat karya tetap menjadi tumpuan utama untuk serapan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Pasuruan. “Seperti yang kita ketahui bahwa industri alas kaki dan tekstil sangat terdampak dari resesi yang terjadi,” tambah Wahyu.
Dia menyebut, order yang diterima industri padat karya mengalami penurunan 3 persen sampai 50 persen di tahun 2023 dan banyak perusahaan yang terpaksa melakukan perampingan dan pengurangan.
“Jumlah karyawan dikurangi, bahkan ada yang sampai tutup dan usahanya pindah ke daerah yang nilai UMK lebih rendah untuk mempertahankan bisnisnya,” urainya.
Mohammad Nur Kholis, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan mengatakan, pemerintah belum menentukan berapa kenaikan UMK di Pasuruan. “Masih pembahasan,dan belum final, karena ada pilihan kenaikan 0,1 , 0,2, 0,3 persen. Ini sedang dibahas matang sebelum dikirim ke provinsi,” jelas Nur Kholis.
Menurutnya, pihaknya masih punya waktu sampai tanggal 24 November 2023 mendatang untuk menyepakati bersama dengan perusahaan dan serikat buruh terkait kenaikan UMK. *****
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
Apindo Kabupaten Pasuruan
kenaikan UMK Pasuruan hanya Rp 50 ribu
Banyak perusahaan pergi akibat UMK tinggi
Kenaikan UMK sesuai pertumbuhan ekonomi
Disnaker Kabupaten Pasuruan
UMK Kab Pasuruan tidak bisa dipaksa naik
Rekam Jejak Rusdi Masse Mappasessu yang Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR |
![]() |
---|
Pernyataan MA: Status ASN Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK, Itong Isnaeni Hidayat Sudah Dicabut |
![]() |
---|
Tambah Daya Gedor, Diego Mauricio Striker Baru Persebaya Masih Dipoles |
![]() |
---|
Anggota Dewan Sidak Perbaikan Ruas Jalan di Wilayah Gresik Selatan |
![]() |
---|
ACC Hadir di GIIAS Surabaya Tawarkan Bunga 2,3 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.