Rusuh di Stadion Gelora Joko Samudro

8 Suporter Gresik United Ditetapkan Jadi Tersangka Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro

Polres Gresik menetapkan delapan suporter Gresik United sebagai tersangka kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro. 4 di antaranya anak-anak

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Tersangka kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro diringkus Polres Gresik, Selasa (21/11/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Polres Gresik menetapkan delapan suporter Gresik United sebagai tersangka kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro. Namun, empat di antaranya masih anak-anak.

"Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pelaku. Dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, menetapkan 8 orang tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (21/11/2023).

Dari delapan orang tersangka memiliki peran masing-masing, FJ (24) dan JH (20) melakukan pelemparan batu. MT (49) berperan sebagai ketua harian suporter Ultras Gresik, aktor intelektual. Sedangkan S (26) berperan mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP.

"Kemudian, empat anak berhadapan hukum, yang juga telah melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan," tambah Kapolres.

Barang bukti yang diamankan satu buah handphone (hape), batu berbagai jenis dan ukuran, beberapa tongkat kayu serta hasil visum.

Korban 1 orang personal Polres Gresik kompol AD, dan 9 orang personel Polda Jatim.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

Pasal 214 KUHP paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved