BIODATA Prof Bintan Saragih, Anggota MKMK yang Ingin Anwar Usman Dipecat Sebagai Hakim MK
Inilah profil dan biodata Prof Bintan Saragih, anggota MKMK yang ingin Anwar Usman dipecat sebagai Hakim Mahkaman Konstitusi (MK).
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Prof Bintan Saragih, anggota MKMK yang ingin Anwar Usman dipecat sebagai Hakim Mahkaman Konstitusi (MK).
Diketahui, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK Nomor 90 yang kontroversial karena mengubah syarat capres-cawapres.
Keputusan pencopotan dari jabatan Ketua MK ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar.
Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.
Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.
Putusan MKMK yang memecat Anwar sebagai Ketua MK itu tidak bulat.
Satu anggota MKMK, Prof Bintan Saragih menyatakan dissenting opinion atas putusan itu.
Bintan menilai Anwar semestinya tidak hanya dipecat sebagai Ketua MK, tapi juga dipecat sebagai hakim MK.
Bintan menjelaskan, perbedaan pendapatnya disebabkan pola pikirnya sebagai akademisi.
Bintan mengungkap sudah berkarier sebagai dosen selama puluhan tahun.
"Latar belakang saya sebagai akademisi hukum, saya konsisten sebagai akademisi, karena itu dalam memandang masalah selalu berdasarkan apa adanya," ujar Bintan, melansir dari Tribun Jabar.
Lantas, seperti apa profil dan biodata Prof Bintan?
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H merupakan Penasihat Senior di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).
Selain menjadi Dekan Fakultas Hukum UPH, dirinya juga mengajar pada mata kuliah Hukum Tata Negara, Metode Penelitian Hukum dan Ilmu Negara.
Sebelumnya, Bintan juga pernah menempati posisi anggota Dewan Etik (2017-2020) di Majelis Kehormatan MK.
Bintan merupakan alumni mahasiswa Hukum di Universitas Indonesia saat menempuh strata pertama dan mengambil gelar doktor jurusan Hukum Tata Negara di Universitas Padjajaran.
Ia juga aktif menulis beberapa buku serta jurnal tentang hukum dan sistem pemerintahan seperti Law Review: Volume IX, No. 3 Maret 2010, Sistim Pemerintahan dan Lembaga Perwakilan di Indonesia, dan lain-lain.
Diketahui, Anwar Usman sebelumnya dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dari 21 laporan yang masuk ke MKMK, Anwar dilaporkan paling banyak.
Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.
MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui Pemilu.
Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.
Selain memecat Anwar dari jabatan Ketua MK, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Ketua MK Anwar Usman.
"Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.
Dengan demikian, MK akan memiliki ketua baru pada Kamis (9/11/2023).
Jimly juga mengatakan, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar juga tidak boleh melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pemilu.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.