Berita Pasuruan
Pungli Program Redistribusi Lahan di Pasuruan, 3 Terdakwa Juga Harus Bayar Uang Pengganti
Dasar itulah yang membuat JPU menuntut 3 tahun 6 bulan untuk Jatmiko dan Cariadi. Sementara Suwaji, dituntut 2 tahun penjara.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) program redistribusi lahan di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, masuk dalam babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa di PN Tipikor Surabaya dalam sidang lanjutan.
Ketiga terdakwa dianggap melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kepala Desa Tambaksari, Jatmiko, dan Ketua Panitia Redistribusi Lahan, Cariadi, masing-masing dituntut 3 tahun 6 bulan. Sedangkan Suwaji, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang , dituntut lebih ringan, yakni 2 tahun penjara.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri mengatakan, JPU menganggap tiga terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui, atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Dasar itulah yang membuat JPU menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan untuk Jatmiko dan Cariadi. Sementara, Suwaji, dituntut 2 tahun penjara.
"Tuntutan itu berbeda, karena Suwaji telah mengembalikan kerugian negara. Itu yang meringankannya," kata Agung, Senin (6/11/2023) sore.
Disampaikan Agung, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda serta uang pengganti kerugian negara. Jatmiko dan Cariadi dituntut denda hingga Rp 50 juta. Bila tidak membayar, maka denda itu diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara.
Keduanya juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 170.700.000. Kalau uang pengganti itu enggan mereka bayar, maka harta benda kedua terdakwa akan disita dan dilelang setelah satu bulan putusan incraht.
Bila tidak cukup, maka akan digantikan dengan kurungan selama 1 tahun 8 bulan. Sementara untuk Suwaji, dituntut denda Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Hal itu karena terdakwa telah membayar uang pengganti ketugian negara sebesar Rp 36,4 juta. ****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/tuntutan-kasus-redistribusi-di-Pasuruan.jpg)