Berita Nganjuk
Imbau Warga Nganjuk dan Anak Sekolah Lengkapi Adminduk, Disdukcapil Arahkan Dengan 2 Metode
Sementara akta kematian digunakan untuk mengubah status pasangan, ahli waris, pengurangan data anggota, serta mengklaim BPJS.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) intensif memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya dokumen kependudukan. Terutama untuk dokumen Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak serta akta kematian.
Petugas Disdukcapil Nganjuk, Rina Puspita Sari menjelaskan, dokumen kependudukan tersebut penting bagi identitas seseorang. Di antaranya akta kelahiran yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen penting di masa depan seperti KTP, KK, mendaftar sekolah, dan menikah.
Sementara akta kematian digunakan untuk mengubah status pasangan, ahli waris, pengurangan data anggota, serta mengklaim BPJS.
“Untuk pembuatan dokumen kependudukan seperti akta tersebut bisa dilayani melalui 2 metode, yakni online dan offline,” kata Rina dalam talkswhow di Radio Suara Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk, Minggu (5/11/2023).
Dijelaskan Rina, pembuatan dokumen kependudukan offline bisa secara mandiri atau bisa melalui desa, kecamatan, dan rumah sakit. Sedangkan pembuatan secara online bisa dengan mengakses aplikasi Nganjuk Smart City dan website Sedudo.
Masyarakat tinggal menyiapkan berkas-berkas yang sudah tertera di aplikasinya. Layanan tersebut diperkirakan selesai dalam waktu empat hari. Apabila ada kendala di layanan online, bisa langsung menghubungi customer service.
Dan apabila dokumen kependukan berupa akta tidak segera diurus, akan berdampak data tersebut akan terus muncul meskipun 5 tahunbelum diurus. Pembuatan akta kematian sendiri tidak sulit asalkan ada salah satu dokumen yang dimiliki almarhum. Masyarakat bisa mengurus sendiri melalui aplikasi, sehingga lebih mudah dan tidak dipungut biaya.
“Yang jelas, Dukcapil akan mengurus semua dokumen seseorang mulai kelahiran hingga kematian. Seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak/akta pengesahan, akta pengangkatan anak/adopsi, serta akta kematian,” terangnya. *****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/perekaman-Adminduk-anak-di-Nganjuk.jpg)