Berita Viral

Cerita Guru SD di Bogor Mau Cuti Melahirkan Malah Diminta Rp 250 Ribu dan Potong Gaji 50 Persen

Seorang guru sekolah dasar (SD) di Bogor, Jawa Barat, menjadi korban pemerasan ketika mengajukan cuti melahirkan. Begini kisah selengkapnya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
ist
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, yang tanggapi berita viral guru SD mau cuti melahirkan malah diminta uang Rp 250 ribu 

SURYA.CO.ID - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat, menjadi korban pemerasan ketika mengajukan cuti melahirkan. 

Cerita guru SD di Bogor ini viral setelah suaminya membuat unggahan di media sosial Instagram. 

Suami guru SD itu menyebut, istrinya mengajukan cuti melahirkan pada pekan kemarin.

Di momen itulah, guru SD tersebut diminta mengisi form dan meminta tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

Bukan hanya itu, ternyata guru SD itu juga diminta mengirimkan uang ketika sudah mendapat tanda tangan di Disdik Kota Bogor.

"Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di tanah sareal."

“Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor."

“Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp. 250.000. Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan."

"Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?"

Begitu bunyi keterangan yang ditulis suami guru SD tersebut. 

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku sudah mendapatkan laporan resmi soal kabar tersebut.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengambil lankah lantaran saat ini masih dilakukan penelusuran.

"Gak bisa kita langsung lakukan langkah. Kita konfirmasi dulu laporannya benar atau engganya," kata Dedie A Rachim, dikutip dari Tribun Bogor. 

Tanggapan Kadisdik

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menduga ada oknum anak buahnya di Dinas Pendidikan Kota Bogor yang melakukan hal tersebut.

"Sepertinya ada oknum ya," kata Sujatmiko saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (3/11/2023).

Namun, sejauh ini, Sujatmiko masih belum megetahui siapa sosok oknum yang meminta uang Rp 250 ribu sebagai izin cuti kepada guru SD tersebut.

"Tapi, saya belum tahu juga siapa itu," tambahnya.

Meski begitu, Sujatmiko memastikan, dalam peraturannya, tidak ada biaya ketika pengajuan cuti hamil.

"Saya sudah dengar informasi itu. Tapi, saya pastikan tidak ada peraturan seperti itu (transfer)," jelasnya.

Dirinya pun menegaskan, saat ini, terus mencari siapa yang memang meminta transfer kepada ibu cuti hamil itu.

"Ya terus dicari. Nanti, ketika sudah ada kita langsung klarifikasi," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved