Berita Sidoarjo

Gaji Perangkat Desa di Sidoarjo Akan Naik Tahun Depan, Pemkab Sudah Alokasikan di APBD 2024

Beberapa waktu lalu ratusan perangkat desa melakukan aksi di depan Pendopo Delta Wibawa menuntut kenaikan Siltap dan tunjangan.

Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
surya/m taufik
Para perangkat desa di Sidoarjo berunjukrasa beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo akan memenuhi tuntutan para perangkat desa agar mendapat kenaikan penghasilan, usai berunjuk rasa beberapa waktu lalu. Karena pada tahun 2024 nanti, penghasilan tetap (siltap) para perangkat desa akan diakomodir dengan alokasi dari APBD 2024.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Mulyawan, saat masih proses penyusunan peraturan bupati (Perbup) Sidoarjo. "Siltap masih disusun lewat Perbup dan Insya Allah ada kenaikan untuk tahun 2024," kata Mulyawan,J umat (3/10/2023).

Mulyawan mengaku masih belum bisa memastikan besaran kenaikan penghasilan tetap perangkat desa itu. "Kami menunggu Perbup-nya selesai dulu, nanti akan kami sampaikan," ungkapnya.

Sementara anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso memastikan anggaran untuk kenaikan siltap itu sudah masuk APBD 2024. Tetapi masih ada beberapa desa yang belum selesai pembahasannya. "Sudah fixed ada kenaikan. Namun kemarin masih ada 5 desa yang perlu pembahasan lebih detail," ucap Bangun.

Politisi PAN itu mengatakan, saat ini APBD Sidoarjo 2024 masih dalam proses evaluasi di Pemprov Jawa Timur. "Sudah ada anggarannya tetapi belum bisa dipastikan dulu. Nanti bisa dipastikan setelah selesai evaluasi dari Gubernur Jatim," ungkapnya.

Beberapa waktu lalu ratusan perangkat desa melakukan aksi di depan Pendopo Delta Wibawa. Mereka menuntut kenaikan Siltap dan tunjangan.

Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sidoarjo meminta kenaikan Siltap untuk kepala desa sebesar Rp 5 juta. Sedangkan untuk Sekretaris Desa sebesar Rp 3,5 juta dan perangkat desa Rp 3 juta. Ditambah tunjangan purnatugas Rp 50 juta.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nmor 77 Tahun 2018, penghasilan tetap kepala desa sebesar Rp 3.650.000, sekretaris desa Rp 2.555.000, dan perangkat desa Rp 2.190.000. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved