Berita Nganjuk
Banyak Pelanggaran Dimensi dan Angkutan, Dishub dan Polres Nganjuk Kembali Merazia Puluhan Kendaraan
masih banyak armada angkutan seperti truk dan pikap yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan dalam peraturan lalu lintas
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Ketentuan mengenai dimensi dan angkutan kendaraan masih menjadi faktor yang disoroti di Nganjuk. Sampai beberapa waktu terakhir, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Nganjuk terus memantau keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan untuk mengantisipasi pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Inspeksi masih dilakukan karena masih banyak armada angkutan seperti truk dan pikap yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan dalam peraturan lalu lintas.
Kabid Angkutan dan Transportasi Dishub Nganjuk, Makrus menjelaskan, inspeksi kendaraan tersebut untuk menertibkan angkutan truk dan pikap yang melanggar ketentuan uji KIR dan melanggar dimensi atau jumlah dalam pengangkutan.
Di samping itu, inspeksi kendaaan tersebut juga dalam rangka menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang kerap dilanggar oleh pengemudi, khususnya truk dan mobil pikap.
"Pengemudi sering melanggar pasal 227 dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Yakni merubah bentuk asli kendaraan menjadi tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dan memodifikasi kendaraannya berlebihan sehingga dapat membahayakan diri dan pengendara lain di jalan," kata Makrus, Rabu (25/10/2023).
Dengan inspeksi bersama Satlantas Polres Nganjuk tersebut, diungkapkan Makrus, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar patuh peraturan yang telah ditentukan. Dengan demikian, semua pengendara dapat merasakan keamanan dan kenyamanan.
Sedangkan dari hasil audit muatan kendaraan selama inspeksi,total ada 43 kendaraan yang diperiksa dan ada 18 kendaraan yang melanggar. Dengan rincian 13 kendaraan tilang Lantas Polres Nganjuk, 5 kendaraan tilang Dishub Provinsi dan 4 kendaraan melanggar Uji KIR.
"Untuk semua pelanggar kami berikan surat tilang, supaya kedepan tidak diulangi lagi. Ini juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih sadar dan taat kepada aturan hukum yang berlaku,” tutur Makrus. *****
over dimension dan over loading (ODOL)
pelanggaran ODOL kendaraan angkut
razia kendaraan angkutan di Nganjuk
pelanggaran ODOL dan uji kir
Dishub Nganjuk
Bapenda Nganjuk Gandeng Kejaksaan Guna Tingkatkan Kepatuhan Pajak MBLB Bagi Pengusaha Tambang |
![]() |
---|
Pemeriksaan Pap Smear di Kecamatan Jatikalen Nganjuk : Upaya Deteksi Dini Kanker Serviks |
![]() |
---|
Bersenjata Pisau, Pemuda di Nganjuk Jatim Nekat Rampok 2 Minimarket dan Gondol Duit Puluhan Juta |
![]() |
---|
Penghargaan untuk Juara Lomba Inovasi 2024 di Kabupaten Nganjuk, Ada 24 Pemenang |
![]() |
---|
Kades Banaran Kulon Nganjuk Beli Aset Dari Hasil Korupsi Dana Desa, Ditahan Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.