Berita Nganjuk

Banyak Pelanggaran Dimensi dan Angkutan, Dishub dan Polres Nganjuk Kembali Merazia Puluhan Kendaraan

masih banyak armada angkutan seperti truk dan pikap yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan dalam peraturan lalu lintas

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Petugas Dishub bersama Satlantas Polres Nganjuk menggelar inspeksi kendaraan truk dan pikap di ruas jalan Desa Tiripan, Kecamatan Berbek. 


SURYA.CO.ID, NGANJUK - Ketentuan mengenai dimensi dan angkutan kendaraan masih menjadi faktor yang disoroti di Nganjuk. Sampai beberapa waktu terakhir, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Nganjuk terus memantau keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan untuk mengantisipasi pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Inspeksi masih dilakukan karena masih banyak armada angkutan seperti truk dan pikap yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan dalam peraturan lalu lintas.

Kabid Angkutan dan Transportasi Dishub Nganjuk, Makrus menjelaskan, inspeksi kendaraan tersebut untuk menertibkan angkutan truk dan pikap yang melanggar ketentuan uji KIR dan melanggar dimensi atau jumlah dalam pengangkutan.

Di samping itu, inspeksi kendaaan tersebut juga dalam rangka menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang kerap dilanggar oleh pengemudi, khususnya truk dan mobil pikap.

"Pengemudi sering melanggar pasal 227 dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Yakni merubah bentuk asli kendaraan menjadi tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dan memodifikasi kendaraannya berlebihan sehingga dapat membahayakan diri dan pengendara lain di jalan," kata Makrus, Rabu (25/10/2023).

Dengan inspeksi bersama Satlantas Polres Nganjuk tersebut, diungkapkan Makrus, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar patuh peraturan yang telah ditentukan. Dengan demikian, semua pengendara dapat merasakan keamanan dan kenyamanan.

Sedangkan dari hasil audit muatan kendaraan selama inspeksi,total ada 43 kendaraan yang diperiksa dan ada 18 kendaraan yang melanggar. Dengan rincian 13 kendaraan tilang Lantas Polres Nganjuk, 5 kendaraan tilang Dishub Provinsi dan 4 kendaraan melanggar Uji KIR.

"Untuk semua pelanggar kami berikan surat tilang, supaya kedepan tidak diulangi lagi. Ini juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih sadar dan taat kepada aturan hukum yang berlaku,” tutur Makrus. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved