Pilpres 2024
BIODATA Erick S Paat Koordinator Pelapor Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang ke KPK, Pembela PDI
Erick S Paat, koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) laporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang ke KPK.
SURYA.CO.ID - Inilah sosok Erick S Paat, koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023).
TPDI melaporkan Presiden Jokowi dan keluarganya itu atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selain TPDI, Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang juga dilaporkan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).
Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.
Erick S Paat mengatakan, laporan atas Jokowi dan keluarganya dilayangkan atas putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca juga: SOSOK Purnomo Eks Wawali Solo Viral Dikaitkan Manuver Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Pernah Digeser?
Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.
Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Sebab, menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.
Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," tuturnya.
Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.
"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.
Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.
Sehingga, imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.
"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hakim MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Hal ini diputuskan oleh Ketua MK Anwar Rusman yang juga adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Siapa sebenarnya Erick S Paat?
Dari hasil penelusuran Tribunnews.com, Erick S Paat adalah seorang pengacara dan memiliki nama lengkap Erick Samuel Paat.
Erick lahir di Banjarmasin pada 30 Januari 1959 sehingga saat ini usianya 64 tahun.
Erick S Paat mengawali kariernya sebagai pengacara di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1991.
Setahun kemudian, lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia (UKI) lalu membuka kantor hukum Erick S Paat & Rekan yang lokasinya di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
Erick S Paat juga tergabung dalam TPDI dan ikut mengadvokasi kasus penyerangan Kantor PDI pada 27 Juli 1996.
Selain itu, ia juga menjadi kuasa hukum politikus PDIP, Emir Moeis dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung.
Dalam persidangan, Emir Moeis dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun bui.
Kini, Emir Moeis sudah bebas bahkan pada 2021, diangkat menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar, anak usaha BUMN Pupuk Indonesia.
Lalu, bagaimana profil TPDI?
TPDI berisi para ahli hukum dan memiliki hubungan yang cukup erat dengan PDI Perjuangan.
Pasalnya, TPDI pernah membela PDIP dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dalam kasus 27 Juli 1996.
Selain Erick S Paat, di dalam TPDI, terdapat sejumlah aktivis, misalnya Petrus Selestinus, Nusyahbani Katjasungkana, Didik Supriyanto, Sugeng Teguh Santoso, Trimedya Panjaitan, serta Erlina Tambunan.
Ada pula Gilbert Silitonga, Pantas Nainggolan, Simeon Petrus, Stefanus Dionysous, Tumbu Saraswati, Berlin Pandiangan, dan Edi Sadikun.
Sosok aktivis lain yang ada di TPDI adalah Kaspudin Nor, Firman Akbar, Hasoloan Hutabarat, Netty Saragih, Martin Erwan, Terkelin Brahmana, dan Saut Pangaribuan.
Dikutip dari pdiperjuangan-jatim.com, TPDI hadir ketika Orde Baru berusaha menghadang kepemimpinan Megawati di PDI serta desakan aktivis demokrasi saat itu agar Megawati menggerakkan revolusi.
Namun Megawati justru memilih jalur hukum dan didukung TPDI.
Akhirnya perjuangan TPDI menjadi bagian dari sejarah hingga PDI bertransformasi menjadi PDIP.
Oleh karena itu, saat PDI Perjuangan HUT ke-49 pada 2022, Megawati menuliskan pesan khusus berisi ucapan terima kasih untuk para anggota TPDI.
Megawati menyampaikan ucapannya itu lewat sebuah tulisan tangan yang dibacakan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto membacakan isi pesan Megawati kepada TPDI. (pdiperjuangan-jatim.com)
Berikut isi pesan Megawati kepada TPDI:
"Tolong sampaikan ke seluruh anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Setiap merayakan HUT PDI Perjuangan, saya selalu merasakan getaran perjuangan penuh keyakinan dan optimisme, serta daya juang yang saat itu ditunjukkan oleh TPDI.
Melalui jalur hukum yang ditempuhnya dan dukungan arus bawah yang begitu kuat, PDI akhirnya bertransformasi menjadi PDI Perjuangan.
Kesetiaan pada jalan hukum, dengan kebenaran moral dan jalan keadilan, serta berkat dukungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa, akhirnya PDI Perjuangan berhasil menghadapi berbagai bentuk skenario politik yang dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru.
Dari lubuk hati saya terdalam, saya sungguh mengucapkan terima kasih atas segala perjuangan serta dukungan dari TPDI".
Jakarta 6 Januari 2022
Ttd
Megawati Soekarnoputri.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Pelapor Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang ke KPK soal Dugaan Kolusi, Nepotisme
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK
Anwar Usman
Gibran Rakabuming Raka
Erick S Paat
SURYA.co.id
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.