Biodata Irjen Mathius D Fakhiri yang Disebut Dapat Transferan dari Ricky Ham Pagawak Terdakwa Suap
Inilah profil dan biodata Irjen Mathius D Fakhiri yang disebut-sebut dapat transferan dari terdakwa kasus suap, Ricky Ham Pagawak.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Irjen Mathius D Fakhiri yang disebut-sebut dapat transferan dari terdakwa kasus suap, Ricky Ham Pagawak.
Diketahui, Ricky Ham Pagawak mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak pernah memeriksa Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri.
Sebab, Ricky mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada Irjen Mathius D. Fakhiri melalui nomor rekening istri pengusaha Simon Pampang, yakni Eishter Bungin.
"Ada ribuan orang saya bantu, ribuan orang.
Salah satu contoh kasus adalah Kapolda Papua (Irjen Mathius D. Fakhiri) saya bantu Rp 50 juta melalui rekening Eishter Bungin," kata Ricky Ham Pagawak di sela-sela sidang pemeriksaan saksi di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumat (13/10/2023), melansir dari Kompas.com.
Ricky kemudian membandingkan perlakuan KPK terhadap Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan yang diperiksa dan dipanggil sebagai saksi.
Padahal, Hinca dan Irjen Mathius D. Fakhiri sama-sama menerima transferan Rp 50 juta.
"(Saya cuma bantu) orang mati tapi abang (Hinca) ikut (terlibat).
Uang Rp 50 juta itu berbeda saya kasih (Uang Duka)," bebernya.
Sehingga ia menyinggung lembaga anti rasuah itu, kenapa tidak pernah memanggil dan menghadirkan jenderal polisi dua bintang tersebut sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya.
"Tidak pernah KPK periksa, panggil dan juga hadirkan beliau (Irjen Mathius D. Fakhiri) di sini (pengadilan), jadi KPK ini kerjanya hanya untuk satu partai politik jadi terima kasih," tandasnya.
Bukan kali ini saja, terdakwa Ricky Ham Pagawak menyebut Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri pernah menerima transferan.
Nama jenderal polisi dua bintang itu juga pernah disebut Rikcy pada saat pembacaan eksepsi di PN Tipikor Makassar pada Rabu (9/8/2023) lalu.
Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Mathius D Fakhiri yang disebutnya juga menerima transferan.
Namun Mathius tidak pernah diperiksa oleh lembaga anti rasuah itu.
"Sedangkan tokoh lain yang sama sekali tidak disinggung oleh KPK dan tidak diperiksa KPK yang mendapatkan transferan kepada saya seperti Mathius Fakhiri tidak pernah diperiksa oleh KPK," tandas dia.
Lantas, seperti apa profil dan biodata Irjen Mathius D Fakhiri?
Irjen Mathius D Fakhiri dilantik sebagai Kapolda Papua pada 4 Maret 2021.
Upacara serah terima jabatan itu berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/318/III/KEP./2021 tertanggal 18 Februari 2021.
Irjen Mathius D Fakhiri lahir di Manokwari, Papua Barat pada tanggal 6 Januari 1968.
Mathius, lulusan Akpol 1990 ini berpengalaman dalam bidang brimob.
Selain itu, ia merupakan putra daerah Papua Selatan yang berasal dari Bade, Edera, Mappi.
Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua.
Mathius D. Fakhiri lahir di Ransiki, ibukota Manokwari Selatan dari pasangan Nathalis Yame Fakhiri seorang letkol purnawirawan yang berasal dari Bade, bersuku Awyu.
Sedangkan Martha Kabuare, merupakan seorang anggota suku Inanwatan dan perawat yang juga memiliki ayah anggota kepolisian.
Mathius Fakhiri merupakan anak ketiga dari sepuluh bersaudara.[2]
Pada usia belum dua tahun, Mathius Fakhiri sempat mengalami batuk dan kejang hingga mati suri yang mengakibatkan kesulitan bicara.
Lutter, adik Mathius Fakhiri sering membantu sehingga kondisinya perlahan kembali normal. Peristiwa OPM pada tahun 1967-1968 menyebabkan keluarga mengungsi ke rumah kakek di Manokwari.
Setelah itu keluarganya sering berpindah mengikuti lokasi tugas ayahnya yang merupakan Dandis di Ransiki, Boven Digoel pada tahun 1970an dan Kepi.[2]
Di Kepi, Mathius Fakhiri mulai menjalani pendidikan dasar hingga SD YPK Merauke pada tahun 1981. Kemudian berpindah lagi ke Jayapura dimana ia melanjutkan pendidikan di SMP YPPK Teruna Mulia di Argapura.
Selang enam bulan, ayahnya dimutasikan ke Wamena sehingga Mathius melanjutkan pendidikan di SMP YPPK St. Thomas Wamena.
Setelah lulus Mathius melanjutkan sekolahnya di SMAN 2 Jayapura. Selain itu kegiatan ekstrakurikuler yang ditekuninya adalah atletik cabang lari, dimana ia cukup sukses memenangkan kejuaran tingkat sekolah sampai nasional, hingga Mathius Fakhiri bersama kontingen Papua berhasil membawa Piala Presiden pertama ke Papua. Setelah lulus Mathius Fakhiri melanjutkan pendidikan di akpol (AKABRI) hingga lulus tahun 1990.[2]
Setelah lulus, kemudian ia ditugaskan di Palangkaraya, Kalteng hingga kemudian dipindahkan di Banjarmasin, Kalsel. Dimana ia menjabat di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Disini Mathius bertemu dengan istrinya, Rafatul Mulkiyah hingga dikaruniai 4 orang anak. Setelah itu Mathius Fakhiri ditugaskan di Jayapura, Kaimana, Jakarta, hingga kemudian menjabat sebagai Wakapolda Papua Barat dan Papua pada tahun 2020. Mathius Fakhiri mulai menjabat posisi Kapolda Papua sejak 18 Februari 2021.
Berikut riwayat jabatannya:
- Kapolres Jayapura (2009)
- Wadirpamobvit Polda Kalsel (2011)
- Kasat Brimob Polda Papua (2014)
- Analis Kebijakan Madya bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri (2018)
- Wakapolda Papua Barat (2020)
- Wakapolda Papua (2020)
- Kapolda Papua (2021).
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
suap
Ricky Ham Pagawak
Irjen Mathius D Fakhiri
Biodata Irjen Mathius D Fakhiri
Irjen Mathius D Fakhiri dapat transferan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Berapa Gaji Anggota DPR Terbaru? Puan Maharani Bantah Ada Kenaikan Rp3 Juta Per Hari |
![]() |
---|
Peringatan HUT ke-80 RI di Lamongan, Serunya Lomba Memancing Lele Berhadiah Sepeda Listrik |
![]() |
---|
5 Kejengkelan Mustoha Iskandar Ketua Angkatan Jokowi di UGM Soal Isu Ijazah Palsu, Siap Lapor Polisi |
![]() |
---|
Teks Nadhom Alfiyah Ibnu Malik, Lengkap Arab dan Terjemahan |
![]() |
---|
Gelar Customer Engagement, PLN UID Jatim Siap Pasok Kebutuhan Listrik di Kawasan Industri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.