Pilpres 2024

Mahfud MD Wajib Mundur dari Jabatan Menkopolhukam? Cawapres Ganjar Pranowo Diberi Tugas Ini

Mahfud MD diumumkan menjadi calon wakil presiden (cawapres) bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo, apakah wajib mundur sebagai Menkopolhukam?

KOMPAS.com/IRFAN KAMIL, Instagram/ganjar_pranowo
Mahfud MD dideklarasikan sebagai cawapres Ganjar Pranowo, apakah wajib mundur sebagai Menkopolhukam? 

SURYA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD tengah mendapat sorotan.

Sosok Menkopolhukam Mahfud MD disorot setelah resmi dimumkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.

Penetapan Menkopolhukam Mahfud MD sebagai cawapres Ganjar Pranowo disampaikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Mahfud MD dideklarasikan sebagai cawapres Ganjar pada hari ini, Rabu (18/10/2023).

Adapun, pengumuman tersebut disampaikan di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, maka calon wakil presiden yang dipilih PDIP, yang akan mendampingi Bapak Ganjar Pranowo adalah Bapak Prof Dr Mahfud MD," ungkap Megawati Soekarnoputri, dilansir Surya.co.id dari kanal YouTube PDI Perjuangan, Rabu.

Mahfud MD kini menduduki kursi sebagai Menkopolhukam periode 2019 hingga 2024.

Sementara itu usai ditetapkan sebagai cawapres Ganjar Pranowo, Megawati Soekarnoputri menuugaskan Mahfud MD untuk melakukan reformasi sistem hukum nasional.

Megawati mengatakan, reformasi hukum nasional perlu direformasi demi keadilan masyarakat Indonesia. 

Lantas, apakah Mahfud MD wajib mundur dari jabatannya sebagai Menkopolhukam usai ditetapkan sebagai cawapres?

Jawabannya adalah tidak. Mahfud MD tidak perlu mengundurkan diri.

Adapun, menteri dengan jabatan aktif dan maju sebagai capres atau cawapres diizinkan sementara atau cuti. 

Hal itu, dilansir Surya.co.id dari Tribunnews.com, tertuang dalam putusan Mahkamah konstitusi (MK) dan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dalam putusan MK RI Nomor 68/PUU-XX/2022, berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden."

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved