Berita Gresik
Kepala Pegadaian di Gresik Bermain Kredit Fiktif, Kabur ke Jakarta Saat Ada Kerugian Rp 2,3 Miliar
Untuk menangkap HN, Kejari Gresik sempat kesulitan karena tersangka sudah kabur dan tidak masuk kantor selama dua bulan
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menangkap tersangka HN (36), warga Gubeng, Surabaya, selaku mantan Kepala Unit Pembantu Cabang (UPC) Pegadaian Legundi, Kecamatan Driyorejo, Jumat (13/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Seksi Pidsus), Alifin Nurwanda Rahman mengatakan, tersangka HN melakukan dugaan korupsi sejak tahun 2022 sampai 2023.
Modus yang dilakukan dengan cara memalsukan data nasabah yang sudah lunas dan melakukan pinjaman fiktif. Selain itu, HN juga melakukan markup jaminan emas milik nasabah yang akan dilelang.
Dari perbuatan tersangka, UPC Pegadaian Legundi Kecamatan Driyorejo mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 miliar. "Hasil dari audit internal dari auditor, UPC Pegadaian Legundi mengalami kerugian negara sekitar Rp 2,3 miliar," kata Alifin, Jumat (13/10/2023).
Untuk menangkap HN, Kejari Gresik sempat kesulitan karena tersangka sudah kabur dan tidak masuk kantor selama dua bulan. Tersangka juga bersembunyi dan berpindah tempat, mulai dari wilayah Surabaya dan sampai ke Jakarta.
Pencarian tersangka dipimpin langsung Kajari Gresik, Nana Riana, dengan kekompakan tim Intel Kejari Gresik, bekerja sama dengan intelijen Polda Metro Jaya. Sehingga bisa menemukan tersangka di Apartemen Gading Icon, Pulau Gadung, Jakarta Timur.
"Tersangka ditangkap saat tidur sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian dibawa ke Gresik sekitar pukul 7.00 WIB. Setelah itu kita periksa sebagai saksi, kemudian setelah cukup dua alat bukti langsung kita tetapkan tersangka," katanya.
Setelah selesai diperiksa, tersangka yang menjabat sebagai Ketua UPC Pegadaian Legundi Kecamatan Driyorejo sejak 2021 itu, langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas Kelas IIB Gresik, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. "Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk pengembangan korupsi, termasuk TPPU (Tindak pidana pencucian uang)," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Kepala Seksi Barangbukti dan Perampasan Kejari Gresik, Bonar Satrio Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus dugaan Korupsi di PT Pegadaian UPC Legundi Kecamatan Driyorejo ini berkat audit internal dan diketahui banyak yang fiktif.
Sebab, sedikitnya ada 50 sampai 60 pengajuan pinjaman fiktif yang dibuat oleh tersangka. Selain itu, ada markup nilai emas saat akan dilelang. "Dari laporan itu, kita kembangkan, dan hasilnya berhasil menangkap tersangka, dengan kerugian mencapai Rp 2,3 miliar," kata Bonar.
Sedangkan tersangka HN hanya diam saat dibawa dari ruang Pidana Khusus Kejari Gresik menuju Mobil Tahanan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Gresik. *****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Korupsi-Kepala-Pegadaian-Gresik-13.jpg)