Berita Banyuwangi
Pencuri Spesialis Bobol Sekolah di Banyuwangi Dibekuk Polisi
Fakta lain juga terungkap dari pendalaman polisi kepada tersangka, ternyata telah beberapa kali membobol sekolah di wilayah Banyuwangi.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Perjalanan panjang HTY (41) membobol dan mencuri barang-barang milik sekolahan di Banyuwangi berakhir sudah.
Polisi memebekuk warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran itu setelah beberapa kali beraksi.
Aksi terakhir HTY dikaitkan dengan pembobolan SD Kebaman 2, Kecamatan Srono, pertengahan september lalu.
Pihak sekolah melaporkan pencurian barang-barang berharga inventaris lembaga yang diembat maling. Dari kasus itu, Polsek Srono menelusuri sosok pelaku berdasarkan barang bukti yang didapat.
"Setelah pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi, penyelidikan kami mengarah bahwa pelaku adalah yang bersangkutan," kata Kapolsek Srono, AKP Achmad Junaedi, Selasa (3/10/2023).
Setelah ditelusuri, keberadaan pelaku akhirnya terendus. Ia ditangkap dan kini dijebloskan ke penjara kepolisian.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan beberapa unit barang bukti. Antara lain, sepeda motor yang dipakai untuk beraksi.
Junaedi mengatakan, tersangka mengakui telah membobol SD Kebaman 2. Ia beraksi dengan mencongkel pintu dan jendela.
Dari sekolah itu, tersangka membawa kabur beberapa barang berharga seperti tiga unit laptop, telepon genggam dan speaker.
"Total kerugian yang dialami pihak sekolah sekitar Rp 24 juta," kata dia.
Fakta lain juga terungkap dari pendalaman polisi kepada tersangka. Aksi di SD Kebaman 2 itu ternyata bukan yang pertama. HTY telah beberapa kali membobol sekolah di wilayah Banyuwangi.
Sasaran lokasi pencurian juga bukan hanya berada di Kecamatan Srono, tapi juga kecamatan-kecamatan lain di Banyuwangi.
"Hasil pengembangan, pelaku telah beraksi di lima tempat kejadian perkara lainnya," kata Junaedi.
Modus yang dipakai untuk membobol tiap-tiap sekolah juga mirip. Tersangka mengincar barang-barang bernilai jual untuk dibawa kabur.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan aksinya. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. HTY terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
maling bobol sekolah
pencuri spesialis bobol sekolah
Kecamatan Gambiran
Kecamatan Srono
Banyuwangi
berita Banyuwangi
| Cek Kawasan Hulu, Bupati Ipuk Minta Pihak Terkait Antisipasi Potensi Banjir di Banyuwangi |
|
|---|
| Hari Jadi Banyuwangi, Bupati Ipuk Fiestiandani : Nyalakan Spirit Kebersamaan |
|
|---|
| Tingkatkan Akses Air Minum Inklusif Banyuwangi, Beri Keringanan Tarif Untuk Disabilitas Prasejahtera |
|
|---|
| Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar Dimusnahkan di Kabupaten Banyuwangi |
|
|---|
| Kabupaten Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 2,81 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.