Berita Nganjuk

JPU Kejari Nganjuk Segera Susun Dakwaan Pembunuhan Teman Akrab, Pelaku Terpengaruh Miras

peristiwa tersebut terjadi antara pelaku dan korban yang merupakan teman akrab akibat minuman beralkohol jenis arak Jowo.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Proses pelimpahan tersangka perkara pembunuhan dan barang bukti yang diterima Kejaksaan Negeri Nganjuk dari Penyidik Polres Nganjuk, Senin (25/9/2023). 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Pembunuhan di Desa Teken, Kecamatan Loceret. Pelimpahan tahap II perkara yang terjadi pada 9 Juli 2023 tersebut dilaksanakan Tim Penyidik Polres Nganjuk kepada tim JPU Kejari Nganjuk.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Alamsyah SH menjelaskan, tersangka dalam perkara yang dilimpahkan dari penyidik polres tersebut adalah S (27), warga Dusun Panasan, Desa Teken, Kecamatan Loceret.

Dikatakan Alamsyah, dalam berkas perkara disebutkan peristiwa tersebut terjadi antara pelaku dan korban yang merupakan teman akrab akibat terpengaruh minuman beralkohol jenis arak Jowo. Perkara terjadi akibat salah paham terkait selisih perhitungan uang, sehingga pelaku tersinggung.

Sesampai di rumahnya, pelaku yang masih mabuk mendadak berniat menghabisi korban. Dan pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Selanjutnya pelaku mengayunkan senjata tajam ke leher korban yang tertidur pulas sebanyak dua kali.

"Seketika itu korban tewas di tempat. Usai mengeksekusi korban, pelaku merasa takut sehingga menyerahkan diri ke Polsek Loceret," ucap Alamsyah dalam rilis Tim Penerangan Kejari Nganjuk, Senin (25/9/2023).

Atas perbuatannya tersebut, dikatakan Alamsyah, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan biasa.

Diungkapkan Alamsyah, atas perkara tersebut pihaknya menjamin jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus pembunuhan tersebut memiliki kredibilitas dan integritas yang baik. "Tim JPU bisa dipastikan profesional dalam menangani kasus tersebut," tegas Alamsyah.

Dan selanjutnya, setelah Penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Nganjuk, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk dan segera disidangkan.

"Kami berharap persidangan kasus pembunuhan tersebut berjalan dengan baik dan aman hingga vonis," tutur Alamsyah. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved