CPNS 2023
Link Daftar CPNS 2023 dan PPPK serta Cara Cek Besaran Gaji di Laman SSCASN
Berikut link untuk mendaftar CPNS 2023 dan PPPK serta cara mudah melihat besaran gaji di laman SSCASN.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut link untuk mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Link daftar CPNS 2023 berikut juga diakses bagi para calon pendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tautan atau link untuk daftar CPNS 2023 dan PPPK ini dapat diakses secara mudah, baik dari ponsel maupun PC atau laptop.
Diketahui, pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK bisa mulai dilakukan pada hari ini, Rabu (20/9/2023).
Masyarakat bisa mendaftar sampai Senin (9/10/2023).
Ada sederet instansi yang membuka CPNS 2023 dan PPPK.
Terdapat berbagai formasi jabatan yang tersedia.
Masing-masing formasi jabatan pun menawarkan gaji yang beragam.
Pelamar dapat menelihat penawaran gaji oleh setiap instansi dan jabatan.
Adapun, gaji tersebut telah disematkan di laman SSCASN.
Lantas, di mana masyarakat bisa mendaftar CPNS 2023 dan PPPK?
Link Pendaftaran
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK pada tahun ini juga dilakukan secara online.
Masyarakat cukup masuk ke situs resmi untuk melakukan registrasi dan mendaftar formasi yang diinginkan.
Berikut link pendaftarannya:
LINK PENDAFTARAN CPNS 2023 >>> KLIK DI SINI
Cara Cek Besaran Gaji CPNS dan PPPK
Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara atau BKN kini menyematkan kolom besaran penghasilan dalam laman sscasn.bkn.go.id.
Jadi, pendaftar CPNS dan PPPK, sudah dapat mengetahui pendapatan yang akan diterima bila lolos seleksi dan diangkat jadi ASN.
Lalu bagaimana cara cek besaran gaji saat mendaftar CASN 2023?
Berikut ini langkah-langkah untuk mengetahui besaran pendapatan yang ditawarkan langsung dari laman SSCASN:

Baca juga: KAPAN Waktu Daftar SSCASN Jika CPNS 2023 Diundur 20 September? Simak Jadwal dan Langkahnya
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Masukan tingkat pendidikan dan program studi pada kolom pencarian.
3. Lalu, tekan tombol cari
4. Pada laman yang tertera, akan muncul jabatan yang dibuka, kebutuhan formasi, unit kerja, instansi, hingga jabatan.
5. Geser ke kanan, maka ada informasi gaji yang ditawarkan. Baca juga:
Contohnya saat memasukkan pendidikan S1 sederajat dan program studi ilmu komunikasi, maka muncul berbagai kebutuhan formasi untuk PPPK dan CPNS.
Salah satunya PPPK Tenaga Teknis Pranata Humas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) estimasi pendapatan Rp 14 juta sampai Rp 18 juta dengan kebutuhan 4 formasi.
Contoh lain, jurusan S1 Akuntansi pada PPPK Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB mendapatkan gaji Rp 9,89 - Rp 12,64 juta.
Formasi CASN 2023 juga dibuka mulai dari kebutuhan tingkat pendidikan SLTA atau SMA sederajat.
Jenis pengadaannya pun ada yang untuk kategori CPNS, seperti yang dibutuhkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Cara daftar CPNS dan PPPK 2023
1. Membuat akun
- Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif dan password baru.
- Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
- Klik "Proses Pendaftaran Akun"
- Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul
2. Login Akun
- Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
- Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
- Jika sudah, klik "Selanjutnya"
3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
Pilih jenis seleksi "CPNS"
Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
3. Unggah Dokumen
Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
4. Cetak Kartu
Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran. lalu cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun Demikian informasi cara melihat gaji saat mendaftar CPNS atau PPPK 2023. pendaftaran ditutup sampai 9 Oktober 2023.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.