BUNTUT Wakil Ketua KPK Bertemu Tahanan Kasus Korupsi, Deputi Penindakan: Tidak Bisa Begitu Saja

Kabar viral Wakil Ketua KPK Johanis Tanak diduga bertemu tahanan kasus korupsi disorot Plt Deputi Penindakan. Ternyata tak bisa begitu saja.

Kompas.com
ilustrasi gedung KPK. Inilah Buntut Wakil Ketua KPK Bertemu Tahanan Kasus Korupsi, Deputi Penindakan angkat bicara. 

SURYA.co.id - Kabar viral Wakil Ketua KPK Johanis Tanak diduga bertemu tahanan kasus korupsi di lantai 15 Gedung Merah Putih berbuntut panjang.

Kabar ini mendapat sorotan dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, tahanan tidak bisa leluasa keluar masuk rutan tanpa alasan yang jelas.

Sebab, ada mekanisme dan aturan yang berlaku, yang harus dipenuhi.

"Harus (pakai administrasi). Ya, itu di sini tidak bisa begitu saja," kata Asep, melansir dari Kompas.com.

Asep menyampaikan, salah satu administrasi yang harus dipenuhi adalah pengeluaran bon tahanan oleh jaksa maupun penyidik.

Bon tersebut berisi tentang alasan atau kepentingan tahanan keluar rutan. Misalnya, ketika tahanan perlu pengobatan.

Maka, pihaknya akan mengeluarkan bon agar tahanan bisa keluar rutan dan diperiksa kesehatannya.

Baca juga: Biodata Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Bertemu Dadan Tri Yudianto Tahanan Kasus Korupsi di Lantai 15

Begitu pula untuk kepentingan lain, baik penyidikan maupun pemeriksaan kasus.

"Tetap harus ada dari siapa yang nge-bon dan lain-lain. Tahanan itu mesti ada bon tahanan kalau mau keluar.

Seperti mau diperiksa, dibon," tutur Asep.

Kendati begitu, Asep tidak ingin menjelaskan lebih lanjut siapa yang mengeluarkan bon tepat di hari tahanan keluar rutan yang diduga menemui pimpinan KPK.

Asep mengaku menunggu hasil pemeriksaan Dewas KPK terlebih dahulu.

Ia menyatakan, menghargai kerja-kerja Dewas yang berlangsung saat ini.

"Kalau kita masuk ke situ, nanti masuk ke yang sedang ditangani oleh Dewas.

Kita tunggu saja, sabar. Karena ini ada laporan, entah laporannya dari masyarakat, entah laporannya dari internal, entah laporannya dari mana," jelas Asep.

"Mungkin yang melaporkan ini nanti punya dokumen pendukung, punya bukti-bukti, itu tinggal kita tunggu," imbuh dia.

Sebelumnya, Kabar Johanis Tanak bertemu tahanan KPK dikonfirmasi oleh Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho. 

"Kalian sudah tahu toh, kok kalian nanya saya. Wartawan ini lebih tahu daripada saya," kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023). 

Tahanan yang diduga bertemu Johanis Tanak di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, adalah mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dadan merupakan tersangka perantara suap hakim agung pada Mahkamah Agung (MA).

Ia diduga menjadi jembatan dan menjadi penyalur suap yang kemudian diberikan kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan. 

Albertina mengaku pihaknya belum mengetahui apakah benar Dadan Tri sampai duduk di dalam ruang kerja Johanis Tanak meskipun ia merupakan tahanan KPK.

Padahal, pimpinan KPK dilarang berhubungan secara langsung atau tidak dengan pihak yang berperkara baik saksi maupun tersangka.

Dewas pun menyatakan masih perlu memeriksa laporan itu serta mengaku belum memeriksa CCTV yang merekam kejadian tersebut. 

Sebelumnya, Albertina Ho dan anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.

Dugaan pelanggaran etik itu terkait tahanan KPK yang dibawa naik ke lantai 15 pada 28 Juli lalu.

Sementara, lantai 15 merupakan ruangan para pimpinan KPK.

Siapa sosok Johanis Tanak?

Biodata Johanis Tanak

Dikutip dari laman Kompas.com, Johanis Tanak merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulwesi Selatan, tahun 1983.

Selesai menempuh pendidikan di Unhas, dirinya kembali melanjutkan studi di Universitas Airlangga hingga mendapatkan gelar Doktor pada program studi Ilmu Hukum.

Sebagai lulusan hukum, Johanis Tanak memulai karier di lembaga Kejaksaan.

Sosoknya kerap wara-wiri di Kejaksaan dan beberapa kali menduduki posisi strategis.

Johanis Tanak pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 2014.

Pada 2016, dia juga pernah mengemban posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta sempat pula menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sebelum dilantik menjadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dipercaya menduduki posisi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara.

Hingga pada 2019, dia pun mengikuti seleksi Calon Pimpinan KPK. Sayangnya, Johanis tidak mendapatkan suara sama sekali saat proses pemungutan suara di DPR.

Namun kini, dirinya berhasil mendulang sebanyak 38 dari 53 suara.

Sebagai penegak hukum yang berkarier di Kejaksaan, Johanis Tanak rajin melaporkan harta kekayaan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK.

Dilansir dari laman LHKPN, dirinya terakhir melaporkan harta kekayaan periode Desember 2021, saat masih menjadi pejabat di Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara.

Johanis melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 8.911.168.628 pada 14 April 2022.

Pada laporan harta untuk periode 2021 tersebut, ia memasukkan lima sumber harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, surat berharga, serta kas dan setara kas.

Di antara hartanya, tanah dan bangunan di DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 4,57 miliar.

Disusul dengan kas dan setara kas senilai Rp 3,84 miliar, serta alat transportasi senilai Rp 239 juta.

Selain itu, Johanis Tanak juga tercatat memiliki benda bergerak selain alat transportasi, yakni senilai Rp 55 juta. Dia juga memiliki surat berharga senilai Rp 200 juta.

Menurut laman LHKPN, Wakil Ketua KPK baru ini tidak melaporkan utang. Oleh karena itu, total kekayaan dirinya murni sebesar Rp 8,9 miliar atau Rp 8.911.168.628.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved