Opini
Darurat Perkawinan Anak di Indonesia
Hingga tahun 2022, UNICEF memperkirakan sedikitnya 1,5 juta kasus perkawinan anak di Indonesia. Anak perempuan yang sudah menikah sebelum usianya menc
Oleh Zamal Nasution, PhD. Dosen Unair Surabaya, Pendiri LSM “Fair & Safe Migration Forum - Bangkok”
Hingga tahun 2022, UNICEF memperkirakan sedikitnya 1,5 juta kasus perkawinan anak di Indonesia. Anak perempuan yang sudah menikah sebelum usianya mencapai 18 tahun sebanyak 11,2 Persen. Sebagai negara dengan penduduk terbanyak ke-4 di dunia, Indonesia juga menjadi negara ke-8 di dunia tertinggi untuk perkawinan anak, dan nomor ke-2 di ASEAN.
Perkawinan adalah bersatunya sepasang makhluk Tuhan secara sah agama dan administrasi pemerintah. Pasangan itu harus berjarak secara genetik sehingga pasti berbeda dalam kebiasaan dan kehendak isi pikiran. Dikarenakan perbedaan itulah diperlukan cinta dan kasih sayang yang selalu mendekatkan hubungan yang hampir selalu disertai potensi keretakan.
Potensi keretakan tersebut alamiah sehingga sangat jarang pasangan yang selalu bergembira, terutama di awal perkawinan. Semakin tambah usia perkawinan, maka semakin tebal rasa kasih sayang dan menipisnya rasa individual.
Semua ada pengecualian, tak terkecuali dewasanya perkawinan. Mereka yang kawin muda maupun cukup tua berpotensi retak dan terpisah. Namun, data statistik menunjukkan gambaran bahwa perkawinan anak muda lebih banyak retak dan kemudian berpisah. Selain tentunya, bahwa perkawinan anak perempuan di bawah umur menyebabkan kerugian besar terhadap fungsi reproduksi, psikologis, dan keberlanjutan studi dan karir. Perkawinan anak lebih besar merugikan di pihak perempuan dan dipastikan mewariskannya ke anak yang dilahirkan.
Warisan tersebut umumnya kemiskinan, gizi buruk, dan kekerasan seksual. Karena lebih sering terjadi di keluarga miskin dan pedesaan, maka pemerintah hadir menolong anak perempuan. Menolong seorang ibu yang masih berusia anak-anak ini berarti menyelamatkan sebuah siklus regenerasi. Anak dan perempuan penentu transfer sumberdaya manusia, namun realitasnya sangat jarang dipertimbangkan.
Budaya mayoritas masyarakat Indonesia yang bias gender, dimana anak perempuan sangat jarang didengar aspirasinya. Anak perempuan lebih sering menjadi korban diskriminasi karena kurangnya usaha memahami psikologis perempuan. Anak perempuan dianggap bahagia menjalani perkawinan dini karena bisa selalu bersama pasangan yang dicintainya. Mereka dianggap harus bangga karena sanggup memenuhi perintah agama lebih awal. Orang tua yang puas karena kewajiban menikahkan anak perempuan terlaksana. Pragmatisme menikahkan anak perempuan merupakan komplikasi buruknya interpretasi terhadap perintah agama, budaya bermegahan, kurangnya alternatif sumberdaya ekonomi, dan lemahnya penegakan hukum.
Melalui Undang-undang No. 16 Tahun 2019 yang mewajibkan pasangan berusia minimal 19 tahun, pemerintah Indonesia intervensi agar perkawinan tidak hanya membahagiakan di periode awal. Secara statistik, perkawinan anak tampak membahagiakan di awal karena akhirnya 50 persen lebih banyak bercerai daripada usia di atasnya. Dengan membatasi usia bawah tersebut, setidaknya kewajiban merencanakan pernikahan terpenuhi demi menghindarkan kerugian yang lebih besar.
Fenomena perkawinan anak hampir merata di seluruh peradaban, suku, dan negara. Untuk itu, perlu dilakukan usaha mempelajari inti persoalan, kejadian yang sedang berlangsung, dan intervensi yang memungkinkan. Usaha ini sedang dijalankan oleh tim peneliti dari Universitas Airlangga Surabaya dan Yayasan Kroman Malaka Nusa Tenggara Timur.
Tim terdiri dari Zamal Nasution, PhD., dr. Annette d’Arqom, PhD., dan Venny Seran, SPd. Tim peneliti secara gotong-royong mengukur persepsi para generasi muda di Nusa Tenggara Timur terhadap perkawinan anak melalui survey, yang akan dilanjutkan dengan observasi lapangan. Tulisan ini merupakan bagian pertama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Berita-Ilustrasi-cincin-Pernikahan.jpg)