Berita Magetan
Bulog Ponorogo Kenai Sanksi Penjualan Beras di Atas HET, Termasuk Pedagang Yang Mengoplos Beras Lain
Biasanya pedagang nakal akan membuka kemasan dari Bulog dan diakui sebagai beras dari penggilingan padi langsung.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MAGETAN - Bulog Ponorogo terapkan sejumlah aturan kepada para pedagang yang sudah menjalin kerja sama dalam menjual beras di pasar di Magetan. Terutama aturan bahwa para pedagang harus tetap menjual beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pimpinan Cabang Bulog Ponorogo, Aan Sugiarto, menyatakan, bagi pedagang beras yang bekerjasama dengan pihaknya wajib menjual sesuai harga yang telah ditetapkan. Yaitu Rp 9.450 per KG, atau Rp 47.250 per 5 KG.
"Pedagang dilarang menjual beras Bulog di atas HET. Bila kami dapati ada yang melanggar, akan diberi sanksi. Mulai dari peringatan hingga pemutusan kerjasama," tegas Aan, Kamis (7/9/2023).
Langkah tegas ini, lanjut Aan, dilakukan untuk menghindari praktik curang dari penjual. Salah satunya tindakan mengoplos dengan beras lain, yang kemudian dijual dengan harga lebih mahal.
"Biasanya pedagang nakal akan membuka kemasan dari Bulog dan diakui sebagai beras dari penggilingan padi langsung. Lalu dijual lagi dengan dalih barang yang datang dari penggilingan. Sehingga harganya berselisih dari Bulog. Kalau ketahuan melakukan praktik ini, maka saksinya sama," tegasnya.
Disinggung antisipasi aksi borong beras yang dijualbelikan kepada pedagang lain, Bulog Ponorogo menegaskan, pedagang wajib menjual kepada konsumen atau masyarakat langsung, paling banyak 2 kemasan atau 10 KG.
"Kami lakukan hal itu agar beras tepat sasaran dan tidak terjadi kekosongan di pasar. Kami berharap peraturan ini ditaati oleh semua pedagang. Bila menemukan praktik tidak benar, masyarakat bisa segera melapor kepada kami," tegasnya.
"Di samping itu kami juga menggandeng Satgas Pangan dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mengawasi para pedagang beras yang nakal," tambahnya. *****
Bulog Ponorogo
Bulogwajibkan penjualan beras sesuai HET
harga eceran tertinggi (HET)
sanksi untuk penjualan beras di atas HET
Bulog jaga stok beras di pasar
Gara-gara Google Maps, Truk Asal Sidoarjo Bermuatan 4 Ton Sembako Terguling di Magetan, Sopir Syok |
![]() |
---|
UMK Magetan 2025 Diusulkan Naik Rp 2.384.330, Semua Pihak Langsung Menyetujui |
![]() |
---|
Wisatawan ke Magetan Turun Jelang Tutup Tahun, Kabid Pariwisata : Kebutuhan Masyarakat Sedang Naik |
![]() |
---|
Warga di Lokasi Rawan Longsor Resah EWS Tidak Berfungsi, BPBD Magetan Laporkan Kerusakan ke Provinsi |
![]() |
---|
Sosok Aiptu Hidayat Suratnoharta yang Meninggal Ditembak OTK Papua, Lalu Dimakamkan di Magetan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.