Rabu, 22 April 2026

Berita Kota Pasuruan

Bendahara Pasar Jadi Tersangka, LSM Pasuruan Ini Curiga Korupsi Senkuko Libatkan Pejabat Negara

Tanpa andil pihak penyelenggara negara, tidak mungkin penggelapan aset Senkuko itu terjadi. Artinya Tjitro hanyalah pelaku swasta

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Penyidik Kejari Kota Pasuruan menjebloskan tersangka dugaan korupsi Pasar Senkuko, Tjitro Wirjo Hermanto ke penjara. 

SURYA.CO.ID, KOTA PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan akhirnya membongkar kasus dugaan korupsi di Pasar Senkuko yang berawal dari kerja sama Pemkot Pasuruan dengan Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya.

Korps Adhyaksa menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Yaitu Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung, Tjitro Wirjo Hermanto. Tjitro juga yang selama ini mengelola Senkuko.

Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Arif Suryono mengatakan, dari hasil pulbaket, penyidik berhasil menemukan minimal dua alat bukti sesuai dengan ketentuan KUHAP. Selain keterangan saksi, ahli dan bukti petunjuk, penyidik juga sudah mengantongi hasil audit BPKP.

Hasilnya, perjanjian pengelolaan gedung yang dibuat pada 2008 ini mengakibatkan kerugian negara. “Dari perjanjian kerjasama ini, negara mengalami kerugian cukup besar. Dari hasil penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Jawa Timur, nilai kerugian mencapai Rp 5,124 miliar,” kata Arif, Kamis (7/9/2023).

Arif mengakui, penanganan kasus itu memang menguras waktu dan energi. Sebab penyidik harus memenuhi alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak-pihak yang dinilai harus bertanggungjawab.

Penyidik memeriksa sekitar 23 saksi dalam kasus itu. Sejumlah pihak yang diperiksa mulai koperasi, pejabat dan mantan pejabat pemerintah daerah yakni Sekretaris Daerah dan mantan Wali Kota Pasuruan, serta ahli pidana.

Kasus itu ditelusuri kejaksaan setelah adanya indikasi penyimpangan dalam kerja sama Pemkot Pasuruan dan Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya sampai 2038 mendatang. Hal mendasar yang menjadi sorotan adalah pemasukan sebesar Rp25 juta per tahun yang masuk ke Kas Daerah.

Pendapatan itu berasal dari retribusi pemanfaatan lahan yang nilainya Rp 10 juta setahun. Serta kontribusi tetap senilai Rp 15 juta per tahun. Padahal pendapatan yang diperoleh pemerintah seharusnya lebih besar dari yang ditentukan dalam perjanjian tersebut kalau melihat aktifitas di Senkuko.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 20 tahun dalam kasus ini.

Tetapi penetapan Tjitro itu malah disindir Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA), Lujeng Sudarto. Dalam analisa Lujeng,  kasus dugaan korupsi Senkuko itu tidak berdiri sendiri. Jadi tidak masuk akal jika yang diseret hanya Tjitro seorang diri dari pihak swasta.

“Tanpa andil pihak penyelenggara negara, tidak mungkin penggelapan aset Senkuko itu terjadi. Artinya Tjitro hanyalah pelaku swasta. Tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan (pejabat negara, Red), tidak mungkin kasus itu terjadi,” tegas Lujeng.

Belum lagi, kata Lujeng, siapa yang menikmati duit korupsi tersebut. Penetapan tersangka Tjitro hanya dari kalangan swasta itu terkesan diskriminatif karena terkesan ada yang diselamatkan dan ditumbalkan. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved